REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-undang Pemajuan Kebudayaan telah disahkan oleh DPR pada akhir April lalu. Anggota Komisi X DPR Ridwan Hisjam mengatakan, UU ini memiliki tingkat urgensi dan mengandung substansi yang strategis untuk memperteguh jati diri bangsa, dan bermanfaat bagi perkembangan dan kemajuan bangsa serta peradaban bangsa
“Untuk itu, UU ini harus terus disosialisasikan guna mendorong kebudayaan dan peradaban bangsa Indonesia,” kata Ridwan, melalui siaran pers, Rabu (17/5).
Politikus Golkar itu memaparkan UU Pemajuan Kebudayaan bertujuan untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa dan melestarikan warisan budaya bangsa. “Dan juga bisa mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia, sehingga kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional,” kata Ridwan.
Menurut dia, UU ini akan melahirkan beberapa hal penting, yakni pokok pikiran kebudayaan daerah kabupaten/kota, provinsi, Strategi Kebudayaan, dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.
“Adapun pemajuan kebudayaan itu sendiri, dilakukan diantaranya melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan,” kata Anggota Panja RUU Pemajuan Kebudayaan itu.
Dalam UU ini juga diatur setiap orang yang berkontribusi atau berprestasi luar biasa dalam pemajuan kebudayaan akan mendapatkan penghargaan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah memberikan fasilitas kepada SDM kebudayaan yang berjasa dan atau berprestasi luar biasa, seperti Maestro dan Empu.
“Fasilitas tersebut antara lain dalam bentuk biaya hidup, materi, dan/atau sarana prasarana, sesuai dengan kemampuan keuangan negara, diberikan untuk mengembangkan karya-karyanya,” kata politisi asal dapil Jatim V itu.