REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, enggan poin-poin krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu diputuskan melalui mekanisme pemungutan suara atau voting. Dia merasa hal itu lebih baik dikomunikasikan antara pimpinan partai politik.
"Sebaiknya poin-poin krusial dalam RUU Pemilu jangan diputuskan melalui voting, tetapi perlu dikomunikasikan dengan pimpinan partai politik," kata Taufik Kurniawan di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat (19/5).
Dia mengatakan perlu dikonsolidasikan dahulu karena pemilu presiden sangat penting sehingga perlu semakin banyak pertimbangan menuju kesempurnaan.
Selain itu, dia menilai beberapa poin pembahasannya bisa dikompromikan dalam konteks positif, yaitu jalan keluar dari perbedaan. Karena dalam pilpres ada ruang abu-abu yang harus diselesaikan.
"Dalam pilpres ada ruang abu-abu manakala ada faktor keinginan dan partisipasi politik untuk menyukseskan proses demokrasi," ujarnya.
Dia juga menilai ada juga usulan agar presidential treshold ditiadakan atau nol persen dengan alasan untuk memakmurkan demokrasi. Karena itu, menurut dia, perlu dicari titik temu terkait perbedaan tersebut salah satunya komunikasi antarpimpinan parpol.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu akan melakukan mekanisme pemungutan suara terkait isu-isu krusial yang belum menemui kesepakatan. Isu-isu tersebut seperti sistem pemilu, ambang batas parlemen, ambang batas parpol mengajukan capres, dan metode konversi suara.
"Kemudian ada isu-isu tambahan yang berkaitan dengan undang-undang, ada sekitar 15. Semua fraksi sudah dikasih, lengkap dengan matriksnya," kata Ketua Pansus Pemilu Lukman Edy di Jakarta, Rabu (17/5).
Dia menjelaskan, voting itu merupakan jalan akhir untuk mengejar target pengesahan RUU Pemilu yang dijadwalkan akhir Mei 2017. Menurut dia, Pansus sudah siapkan sistem voting yang paling efektif yaitu bikin satu lembar kertas suara yang ada empat isu yang harus dipilih lalu para anggota Pansus ceklis atau coblos lalu direkap.