Komisi V Minta PT KAI Benahi Sistem Keselamatan Stasiun

Sabtu , 20 May 2017, 08:51 WIB
 Petugas pemadam kebakaran tengah menjinakkan si jago merah saat terjadi kebakaran di stasiun Klender Jakarta, Jumat (19/5).
Foto: Republika / Darmawan
Petugas pemadam kebakaran tengah menjinakkan si jago merah saat terjadi kebakaran di stasiun Klender Jakarta, Jumat (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi V DPR RI menyesalkan terjadinya kebakaran di stasiun Kelender, Jumat (19/5) pagi, menyebabkan ribuan penumpang terlantar. Komisi yang membidangi transpotasi ini meminta PT KAI membenahi sistem keselamatan dan keamanan disetiap stasiun.

                                  

“Kami sangat menyesalkan musibah ini terjadi. Apalagi sampai  menghanguskan 10 ruangan di area kantor stasiun itu. Otomatis akan mengganggu pelayanan. Ke depan, sistem keselamatan dan keamanan di setiap stasiun harus ditingkatkan untuk menghindari berulangnya kejadian ini,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/5).

 

Menurut Sigit, berdasarkan pasal 54 UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Stasiun kereta api paling rendah dilengkapi dengan fasilitas keselamatan, keamanan kenyamanan, naik turun penumpang, penyandang cacat, kesehatan dan fasilitas umum. Dan harus dilakukan perawatan berkala untuk menjaga kondisi bangunan dapat berfungsi dengan baik dan aman untuk dioperasikan secara berkelanjutan sesuai dengan peruntukan dan fungsinya.

 

“PM No.32 tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian, penyelenggaran prasarana perkeretaapian diwajibkan melakukan perawatan berkala terhadap bangunan stasiun, termasuk di dalamnya instalasi listrik dan pemadam kebakaran. Yang pertanyaan, apakah perawatan berkala ini sudah dilaksanakan?” kata Politikus PKS daerah pemilihan Jawa Timur itu.

 

Dalam kesemapatan itu, Sigit juga mendesak Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi perawatan berkala yang dilakukan PT KAI selaku penyelenggara prasarana kereta api. Mengingat, penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib memberikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan perawatan prasarana perkeretaapian kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian sekurang-kurangnya satu tahun sekali.

 

Seperti diketahui, kebakaran di Stasiun Klender telah menghanguskan 10 ruangan yaitu gudang, toilet kantor, kantor kepala stasiun, ruang pelayanan kereta, loket, ruang tunggu, ruang security, dan ruang server.

 

Tak hanya menghanguskan 10 ruangan, kebakaran stasiun Klender juga menyebabkan 17 perjalanan kereta api jarak dekat dan jauh terganggu. Akibat kebakaran ini, hingga besok aktivitas pengguna jasa commuter line atau KRL di Stasiun Klender ditiadakan. Pengguna KRL disarankan agar menggunakan stasiun terdekat, yaitu Stasiun Buaran atau Stasiun Jatinegara.