REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Anang Hermansyah memberikan apresiasi atas kehadiran para pelaku dunia musik Indonesia di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6) lalu. Menurutnya industri musik Tanah Air memang membutuhkan perhatian serius lembaga eksekutif dan legislatif.
Kehadiran para musisi tersebut di Gedung Parlemen, guna memberikan input terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Kelola Musik (Permusikan Indonesia). Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ini menganggap kehadiran pelaku dunia musik di Gedung Parlemen ini adalah hal yang cukup menarik yang pernah terjadi. Dia juga mengapresiasi atas kehadiran para insan pelaku musik yang hadir, mulai dari musisi tua hingga muda.
"Ini menandakan bahwa industri musik sudah dalam taraf membutuhkan perhatian yang serius dari lembaga eksekutif dan legislatif,” ujar Anang melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (8/6).
Namun dalam perjalanannya, Anang mengganggap tidak mudah dalam pembentukan undang-undang ini. Jika berhasil, gerakan ini, kata Anang akan menjadi gerakan yang viral luar biasa.
Untuk memviralkan gerakan ini, kata dia, dibutuhkan perhatian yang cukup tinggi dalam membangun industri musik di Indonesia lebih jaya ke depan. Anang menjelaskan, Komisi X DPR telah melahirkan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan yang notabenenya adalah pengejawantahan dari konstitusi pasal 32.
"Mungkin ini bisa menjadi wadah pemajuan kebudayaan,” katanya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap dari pertemuan yang telah dilakukan tersebut bisa terjadi sinergi guna menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan dunia musik Tanah Air secara cepat. “Kegelisahan teman-teman adalah kegelisahan DPR juga,” ujarnya.