Pansus DPR Sepakat Tambah Komisioner KPU dan Bawaslu

Kamis , 08 Jun 2017, 19:08 WIB
Ketua Pansus Pemilu Lukman Edhy
Foto: DPR RI
Ketua Pansus Pemilu Lukman Edhy

REPUBLIKA.CO.ID, Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati penambahan jumlah komisioner anggota Komisi Pmilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas  Pemilu (Bawaslu). Masing-masing akan ada penambahan sebanyak empat orang.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR sekaligus Ketua Pansus Pemilu Lukman Edhy usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ketua KPU dan Ketua Bawalsu di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (06/06/2017).  “KPU dan Bawalsu masing-masing ditambah empat orang, dimana yang sebelumnya KPU itu ada tujuh menjadi sebelas orang dan Bawaslu yang tadinya lima menjadi sembilan orang. Hal ini dengan pertimbangan beratnya beban kerja penyelenggara pemilu, karena akan dilakukan pemilu secara serentak,” ujar Lukman, melalui siaran persnya.

Penambahan jumlah komisioner ini sudah disetujui  pemerintah dan DPR, selanjutnya masih kata Lukman Edy, pihaknya juga akan melakukan penguatan pada Kesetjenan KPU dan Bawaslu. Menurut Lukman, sebelumnya Setjen Bawaslu dan KPU memiliki satu pejabat eselon 1 nantinya akan ditambah menjadi empat.  Ini menurutnya salah satu penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu.

Sebelumnya, Ketua Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya merupakan pelaksana Undang-Undang (UU). Sehingga, KPU tidak dalam posisi untuk bisa menolak adanya keputusan penambahan jumlah komisioner KPU. “KPU siap melaksanakan, hanya saja kami perlu kepastian empat orang itu nanti akan diproses seperti apa, waktunya kapan,” kata Arief saat ditemui sebelum rapat dengan Komisi II DPR.

Hal lain adalah soal regenerasi komisioner. Ada beberapa masukan yang disampaikan. Misalnya soal pengaturan waktu. "Bisa saja dimasukkan di tengah-tengah periode kami. Kalau dimasukkan (misalnya) 2,5 tahun setelah periode kami berjalan. Lima tahun mendatang yang diganti hanya tujuh. Selang 2,5 tahun, yang diganti hanya empat. Begitu seterusnya. Tapi saya tidak tahu undang-undang akan mengatur seperti apa," ujarnya.

Baik atau tidaknya penambahan, menurut Arief, relatif. KPU sebetulnya sudah memiliki pengalaman untuk menangani pemilu serentak dengan komisioner berjumlah tujuh orang. Meski begitu, penambahan empat orang dianggap sebagai suntikan energi positif.

Namun, dari segi manajerial perlu diatur secara lebih cermat. "Tentu lebih butuh kerja keras, kerja sama diantara lebih banyak orang," ujar komisioner KPU dua periode itu.