Alih Fungsi Hutan Harus Free, Clean and Clear

Selasa , 13 Jun 2017, 15:32 WIB
kunjungan kerja spesifik Panja RTRW Komisi IV ke Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung, Kamis (8/6).
Foto: dpr
kunjungan kerja spesifik Panja RTRW Komisi IV ke Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung, Kamis (8/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKA BELITUNG -- Anggota Panja Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Komisi IV DPR Azhar Romli menegaskan pentingnya mengedepankan azas free, clean and clear dalam penetapan perubahan alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan APL (Area Penggunaan Lain). Hal tersebut dikemukakan disela-sela kunjungan kerja spesifik Panja RTRW Komisi IV ke Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung, Kamis (8/6).

Politikus Gokar ini menjelaskan, menurut data yang dihimpun oleh pihak kehutanan setempat, terdapat kawasan hutan lindung seluas 4.400 Ha yang masih belum alih fungsi. Padahal hasil dari tinjauan lapangan Tim Panja RTRW Komisi IV DPR didampingi Pemda, Perwakilan KLHK sebagian besar hutan lindung tersebut berada di permukiman.

 

“Status hutan lindung ditetapkan tahun 1986, sementara masyarakat sudah bermukim lebih dari 40 tahun, bahkan sudah ada infrastruktur sekolah, puskesmas, kantor kepala desa dan sebagainya,” ujar Azhar Romli.

 

Beberapa lokasi yang ditinjau langsung Tim Panja RTRWP Komisi IV DPR antara lain desa Juru Seberang Kecamatan Tanjung Pandan, SD Negeri 14 Badau Jalan Sungai Samak Kecamatan Badau, Area Pelabuhan Tanjung Batu, Kawasan Pantai Gusong Bugis yang menjadi lokasi Kemah Budaya Nasional September 2016 silam.

 

“Sudah saatnya DPR untuk memutuskan persetujuan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menetapkan ini menjadi kawasan hutan APL (Area Penggunaan Lain) sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang sudah mendiami area tersebut puluhan tahun secara turun-temurun,” kata dia.

 

Mekanisme Panja ini akan melakukan pemantapan dan pengkajian lebih lanjut dari hasil kunjungan kerja, akan memanggil Raker lagi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain Babel, ada 7 provinsi yang memang menjadi provinsi yang belum clear dan clean terhadap RTRWP, kata Legislator Dapil Bangka Belitung ini.

 

“Kompetensi RTRWP yang DPCLS (Dampak Penting Cakupan Luas dan Strategis) ini ada pada Kemen LHK dan DPR. Kita mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar karena DPR sedang bekerja dengan Kemen LHK untuk melakukan verifikasi semuanya ini, mudah-mudahan dalam waktu dekat tahun sidang ini pulau Bangka Belitung dengan total sekitar 4400 Ha kawasan hutan lindung yang bisa ditata,” kata Azhar.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Belitung, Nazalyus mengungkapkan dari 4452 Ha usulan RTRWP Bangka Belitung sebanyak 80 persen memang sudah menjadi permukiman penduduk. Sebagian yang lain karena ada ijin-ijin tambang yang diterbitkan tahun 1980-an yang masih berlaku sehingga tidak bisa langsung diubah statusnya.

 

“Penentuan tata batas yang salah ketika dulu melakukan pemetaan wilayah menjadi salah satu sebab tumpang-tindihnya status wilayah pemukiman dengan kawasan hutan lindung di Provinsi bangka Belitung,” kata Nazalyus.

 

Dia juga meyakinkan kepada masyarakat bahwa dengan memiliki struk (bukti) pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) itu sudah menjadi bukti kuat kepemilikan lahan. Namun demikian, akibat ketidakjelasan status wilayah di Babel, beberapa Kantor Bupati sampai tidak berani merehabilitasi gedungnya yang sudah rusak,” kata Nazalyus.