REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pondok pesantren (Ponpes) dan madrasah kembali disuarakan oleh Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ali Taher di hadapan Menteri Agama. Pentingnya menyuarakan kembali RUU ini, lantaran ponpes dan Madrasah dirasa kurang mendapat perhatian pemerintah.
Kementerian Agama juga sangat minim mengalokasikan anggaran untuk dua lembaga pendidikan ini. Untuk itu, sangat mendesak segera digulirkan pembahasan RUU ponpes dan madrasah. “Pesantren, kok, tidak ada aturannya. Kebutuhan anggaran untuk Ponpes dalam hitungan saya mestinya satu hingga lima triliun rupiah. ini untuk mengangkat derajat ponpes,” kata Ali saat memimpin rapat kerja dengan Menag Lukman Hakim Saifudin, Kamis (15/6).
Sebelumnya diskursus mengenai pentingnya RUU tersebut sempat terlontar beberapa waktu lalu. Selama ini, sangat timpang alokasi anggaran dan sarana prasarana untuk ponpes dan madrasah. Negara dinilai belum hadir untuk keduanya. Saatnya memberi perhatian lebih pada ponpes dan madrasah.
“Oleh karena itu menurut saya harus segera dipikirkan RUU Ponpes dan madrasah. Anggaran ponpes dan madrasah sampai Rp5 triliun merupakan sebuah kebutuhan. Paling tidak tahun depan kita bicarakan agak serius mengenai ini,” harap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.