Posko Angket KPK Dorong Isu Antikorupsi Bersama

Selasa , 20 Jun 2017, 15:33 WIB
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah
Foto: DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembentukan Posko Pengaduan Hak Angket KPK menjadi suatu medium bagi perdebatan nasional yang orkestratif. Masalahnya melalui posko ini diharapkan dapat muncul isu anti-korupsi bersama yang melibatkan semua orang di Indonesia.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Korkesra Fahri Hamzah mengatakan, pengaduan yang datang dari masyarakat secara online atau surat menyurat. Oleh karena itu, ia membayangkan angket ini akan menjadi medium bagi perdebatan nasional yang orkestratif sehingga semua orang memikirkan bagaimana memberantas korupsi bersama.

"Saya sebagai pimpinan sangat mengapresiasi inisiatif Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK yang membentuk posko pengaduan angket KPK ini," ujar Wakil Ketua DPR Korkesra Fahri Hamzah, di Gedung DPR RI, Senin, (19/6) lalu.

Fahri menjelaskan, inisiatif DPR ini dalam rangka membuka perdebatan yang luas di tengah masyarakat terkait isu korupsi, sehingga akan banyak orang yang terlibat dalam pemberantasan korupsi. Salah satu keberhasilan pansus adalah semakin banyak orang yang memilki isu anti korupsi.

“Isu anti korupsi harus menjadi milik semua orang. Suatu bangsa yang ingin maju, dengan anti-korupsi harus menjadi gaya hidup, bukan hanya pada pejabat atau masyarakat, tapi semuanya,” katanya.

Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra itu meminta kepada Sekretariat Jenderal DPR RI untuk memberikan dukungan secara umum kepada Pansus, dan secara khusus kepada posko pengaduan. Seperti fasilitasi staf ataupun dokumentasi data-data.

“Semoga ini iktiar mulia yang menjadi satu tonggak sejarah besar bangsa kita, di mana yang masa akan datang, Indonesia bisa bebas korupsi. Negara yang menggapai kemajuan yang tinggi, karena standar dari kesadaran kita, indeks persepsi korupsi kita menjadi baik di masa mendatang,” kata politikus asal daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Sebelumnya, Agun Gunandjar Sudarsa menegaskan, posko pengaduan ini bukan tempat penyelesaian kasus. Melainkan untuk menampung aspirasi terkait penyimpangan tugas dan kewenangan KPK.