REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dinilai belum mempunyai road map jelas untuk menyelesaikan masalah tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Misalnya saja soal data atau jumlah TKI di Malaysia yang hingga kini tidak memiliki angka pasti.
"Kalau dari sisi jumlah saja tidak tahu, tidak jelas, lalu bagaimana program perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7).
Saleh mengatakan jumlah warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia sangat besar. Perkiraan jumlah TKI legal di Malaysia kurang lebih 800 ribu orang. Secara umum, apabila termasuk TKI ilegal, diperkirakan jumlah WNI di Malaysia lebih dari penduduk satu provinsi. Kondisi ini juga terjadi di negara-negara lain seperti Timur Tengah.
Saleh menilai perlu ada percepatan program yang dilakukan pemerintah terkait penanganan TKI di luar negeri ini. Dia menceritakan, di Malaysia terkadang ada satu desa yang penduduknya dominan berasal dari satu daerah tertentu di Indonesia. TKI legal dan ilegal membaur. Pemerintah Malaysia pun seringkali mengetahui fakta itu.
Menurut dia, jika lokus-lokus itu sudah dipetakan, maka pemerintah bisa mulai mengatasi persoalan yang ada. Pertama, diawali dari penyelesaian dokumen administrasi seperti paspor, visa, dan surat izin kerja. Saleh menyarankan agar pemerintah daerah tempat TKI tersebut berasal bersikap pro-aktif membantu mengurus semua dokumen yang diperlukan.
Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengusulkan pemerintah sebaiknya membuat peta pendataan TKI terlebih dahulu. "Di daerah mana di Malaysia itu yang paling banyak jumlah penduduk Indonesia yang bermasalah, lalu dicek dari daerah mana asalnya di Indonesia. Kita minta kepada bupati/walikota yang ada untuk pro-aktif ke sana," ujarnya. Jika masalah dokumen sudah teratasi, kata dia, selanjutnya tinggal dinegosiasikan dengan pemerintah Malaysia supaya mereka diberikan izin tinggal, izin kerja, atau pulang dengan baik-baik.
Terkait dengan razia besar-besaran yang dilakukan pemerintah Malaysia, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan pihaknya sudah mengirimkan tim ke Malaysia untuk berkoordinasi. Hanif menyebut memang banyak evaluasi terhadap program kartu elektronik yang diberlakukan Malaysia. Untuk mendorong transformasi dari yang ilegal menjadi legal, menurut Hanif, mestinya proses pengurusan dokumen harus dipercepat, dipermudah, dan dipermurah.
Dia menyebut Pemerintah Indonesia sudah berulang kali melobi Pemerintah Malaysia untuk memperbarui perjanjian tentang pengiriman TKI. Namun, sampai saat ini belum ada hasil.
"Saya nggak tahu kalau dari pemerintah Malaysia, tapi bahwa pemerintah Indonesia terus aktif memastikan itu. Mudah-mudahan saja memiliki komitmen yang sama-lah untuk melindungi memperbaiki seluruh tata kelola yang terkait dengan ini," kata Hanif di Gedung DPR RI.