REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon angkat bicara soal penutupan dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh tentara Israel terhadap jamaah masjid Al-Aqsha. Dalam peristiwa itu menyebabkan tewasnya tiga warga Palestina dan ratusan korban lainnya.
Tindakan Israel itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB yang tidak dapat ditolerir. "Masjid al-Aqsha dan The Dome of the Rock harus dipertahankan sebagai tempat suci yang terbuka untuk diakses oleh semua umat Muslim," kata Fadli Zon dalam siaran persnya, Senin (24/7).
Menurut politikus Partai Gerindra itu, penutupan dan pembatasan sepihak masjid Al-Aqsa oleh otoritas Israel jelas menyalahi kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya. Bahkan, Fadli mengatakan, pembatasan itu juga melanggar hak asasi umat Muslim untuk bebas melakukan ibadah. "Itu tindakan provokatif yang ingin memperkeruh keadaan saja. Israel harusnya tidak mengubah status quo kompleks al-Aqsha," tegasnya.
Maka dari itu, Fadli mendukung sikap Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Indonesia yang melakukan kecaman terhadap tindakan Isarel tersebut. Sebab menurutnya sikap yang ditunjukan pemerintah itu sudah tepat, mengingat kekerasan dan pembatasan yang dilakukan Isarel terhadap Muslim Palestina tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.
Fadli berharap pemerintah Indonesia juga menggunakan pengaruhnya dalam forum-forum internasional untuk terus mendukung kemerdekaan Palestina. "Suara Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, memiliki nilai penting dan strategis bagi agenda kemerdekaan Palestina," kata Fadli.