Pemerintah Diminta Awasi Razia dan Penangkapan TKI

Rabu , 26 Jul 2017, 13:56 WIB
Wakil Ketua Komisi IX Syamsul Bahri.
Foto: dpr
Wakil Ketua Komisi IX Syamsul Bahri.

REPUBLIKA.CO.ID, PAREPARE -- Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk memastikan bahwa razia dan penangkapan tenaga kerja Indoensia (TKI)  tidak dilakukan dengan kekerasan dan tetap mengedepankan aspek penghormatan pada nilai-nilai kemanusiaan dan HAM. Hal ini  ditegaskan Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik  yang juga Wakil Ketua Komisi IX Syamsul Bahri bersama 7 anggota Dewan saat membahas pengawasan dan penyelesaian pemulangan TKI dari Malaysia di Parepare, Sulsel, Jumat (21/7).

 

Syamsul menjelaskan, agenda yang dilakukan ini merupakan pengawasan untuk mengetahui langkah pemerintah dalam mengantisipasi pemulangan dan kekerasan yang dihadapi oleh TKI. “Sesuai laporan BNP2TKI ada 600 ribu Tenaga kerja illegal yang menghadapi permasalahan akibat dan dari 600 ribu orang tersebut hanya terdapat 155 ribu orang yang menggunakan E-Kad,” ujar Syamsul.

 

E Kad adalah pas sementara pekerja asing tak berdokumen, termasuk pekerja asing dari Indonesia, sebagai langkah awal untuk mengurus dokumen kerja yang sah (permit) jika memenuhi syarat yang telah ditentukan. Kurangnya penggunaan E-Kad untuk para TKI ini dikarenakan ketakutan akan kehilangan dokumen dan takut kehilangan pekerjaan.

 

Wali kota Parepare Taufan Pawe, menjelaskan persoalan TKI untuk wilayah Parepare dan sekitarnya tidak terlepas dari fasilitas Rumah Sakit yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Parepare. Sebab, Parepare ditunjuk dari Kementerian Kesehatan RI untuk memberikan pelayanan pemeriksaan kepada calon-calon TKI sebelum diberangkatkan menuju negara tujuan bekerja.

 

Dari data yang disebutkan Wali kota Parepare terkait pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh calon TKI pada 2015 lalau terdapat 89 orang yang melakukan tes kesehatan, 2016 terdapat 535 orang dan tahun ini sampai pada bulan juni terdapat 74 orang calon TKI yang melakukan pemeriksaan kesehatan.

 

Saat ini Komisi IX sedang mengatur Rancangan Undang-undang terkait perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN). Pembahasan RUU ini sudah sampai pada tahap menyamakan persepsi di tingkat Pemerintah terhadap beberapa isu ak tual. Salah satu isu aktual yang perlu disamakan adalah terkait pembagian kewenangan antara regulator dan operator dalam penanganan TKI.