REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, menjadi Undang-Undang.
"Apakah RUU tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?," kata Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yang disambut dengan persetujuan dari para peserta sidang paripurna di Jakarta, Kamis (27/7).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan persetujuan DPR RI untuk menetapkan Perppu No.1/2017 tesebut merupakan wujud nyata dukungan DPR RI terhadap pemenuhan komitmen Indonesia dalam melaksanakan kesepakatan internasional untuk melaksanakan transparansi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dan upaya penguatan pengumpulan penerimaan negara dari sektor perpajakan demi melaksanakan pembangunan nasional yang lebih merata dan berkeadilan.
"Dengan disahkannya Perppu ini menjadi undang-undang, memberikan keyakinan di dunia internasional bahwa Indonesia mampu dan telah siap untuk mulai mengimplementasikan Automatic Exchange of Financial Account Infomation atau AEOI pada bulan September 2018," ujar Sri Mulyani.
Hal tersebut, lanjutnya, juga menghapus keraguan atas komitmen Indonesia terhadap peningkatan transparansi sektor keuangan untuk kepentingan perpajakan. Dengan disahkannya Perppu tersebut menjadi undang-undang, maka ruang gerak bagi Wajib Pajak (WP) untuk melakukan penghindaran atau penggeseran pajak keluar dari Indonesia dapat diperangi dan diminimalkan.
"Dengan berpartisipasi dalam AEOI, Indonesia akan menerima secara otomatis informasi keuangan milik Wajib Pajak Indonesia yang disimpan di negara-negara mitra AEOI, yang selama ini sulit dideteksi oleh Direktorat Jenderal Pajak," katanya.
Sebelumnya, saat mendapatkan persetujuan Komisi XI DPR, sembilan fraksi secara tegas menyatakan dukungan penetapan Perppu No.1-2017 sebagai undang-undang. Hanya satu fraksi yang tidak menyatakan persetujuan secara eksplisit Perppu tersebut dijadikan undang-undang dengan alasan mengatasi persoalan mendasar dalam bidang perpajakan memerlukan diskusi lebih mendalam dalam pembahasan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pemerintah sendiri yang diwakili Menteri Keuangan menyatakan akan mengakomodasi berbagai catatan yang menjadi aspirasi dari fraksi-fraksi di Komisi XI, melalui penerapan substansi yang ada dalam peraturan pelaksana maupun melalui pengaturan prosedur.
Berbagai catatan yang diberikan oleh para fraksi tersebut, di antaranya, terkait batas saldo rekening, keamanan data, imunitas para pejabat, integritas para pegawai pajak, revisi hukuman dalam UU KUP serta dampak keterbukaan informasi perbankan ini kepada penerimaan pajak.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 yang diharapkan bisa menjadi dasar hukum keikutsertaan Indonesia dalam implementasi pertukaran data keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan dengan yuridiksi lain (AEOI) mulai 2018.
Perppu tersebut menyatakan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan bisa diperoleh dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lain dan entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.