REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron menyatakan bahwa legislatif telah mendorong pemerintah pusat menyediakan anggaran untuk pemberdayaan petambak garam. Herman menuturkan potensi garam Indonesia cukup melimpah. Dia mendorong agar nelayan diberdayakan untuk membentuk kelompok dan membuat industri rumah tangga pembuatan garam.
Menurutnya, dari hasil pemantauan dan berkomunikasi langsung dengan para pengusaha garam tradisional, garam rakyat kualitasnya sama seperti garam impor. Selama ini, garam rakyat dipandang sebelah mata oleh masyarakat karena terdoktrin kualitasnya yang tidak baik. Ternyata doktrin tersebut merupakan ulah importir agar bisa memasukkan garam dari luar negeri sehingga yang dirugikan adalah petambak garam dalam negeri karena harganya tidak bisa terdongkrak.
Bahkan jika musim panen garam mentah harganya hanya Rp 280/kilogram, namun untuk sekarang rata-rata Rp 1.250/kg untuk tingkat petambak ke pengepul, namun jika sudah sampai ke pasaran menjadi Rp 2 ribu/kg. Maka dari itu, potensi tersebut harus dimanfaatkan oleh para nelayan dan petambak garam kecil dengan membuat industri rumah tangga. Jika tidak ada modal, maka pemerintah siap mengucurkan bantuan seperti pinjaman tanpa agunan maupun pemberdayaan lainnya.
"Mengolah garam sangatlah mudah, bahkan nelayan pun dipastikan bisa membuatnya menjadi garam berkualitas super, sehingga ini Indonesia tidak perlu lagi impor," kata dia, di sela Sosialisasi Perturan Perundang-Undang Kelautan dan Perikanan di aula Pelabuhan Perikanan Nusantara Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat.
Herman mengatakan melonjaknya harga garam pada saat ini, pihaknya menduga ada permainan dari importir. Padahal harga garam di tingkat petambak tetap, sehingga petambak garam tidak bisa menikmati tingginya harga tersebut.
Selain harus menyiapkan sarana dan prasarana untuk mendongkrak produksi garam, pemerintah juga pasti akan membantu dalam pemasarannya. Dan legisltatif akan membantu untuk menentukan harga pembelian pemerintah (HPP) garam mentah minimalnya Rp 750/kg.
"Komisi IV DPR dan Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan pada 2018, Indonesia tidak perlu lagi garam dari impor karena kuantitas mencukupi serta kualitasnya sangat baik," katanya.