REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu menilai hasil temuan Pansus Angket KPK DPR sejatinya bertujuan untuk membuka penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pendapat tersebut disampaikan pada diskusi di Pers Room yang dihadiri oleh Johnson Panjaitan (pengamat hukum) Adhie Massardi, Syaiful Bakhri (Rektor Universitas Muhammdiyah Jakarta), Rabu, Jakarta, (2/8).
"Bagi kita dalam Panitia Angket ini semacam kotak Pandora, baru kita tahu Panitia Angket mendapatkan informasi bahwa ada saksi yang diarahkan oleh penyidik KPK, di panitia angket juga kita menemukan bahwa ada aset hasil korupsi yang disita oleh KPK yang katanya disetor ke negara tetapi tidak disetor ke negara," kata dia.
Menurutnya, melalui Pansus Angket masyarakat nantinya juga bisa tahu jika ada proses pelanggaran HAM, dimana orang disekap dan diarahkan untuk kepentingan KPK. "Dari 162 kasus proyek Nazaruddin terbukti hanya satu yang diputus oleh KPK yaitu wisma atlet. Selain itu dari proyek Nazaruddin sebesar Rp 7,7 triliun hanya lima yang ditangani KPK yang nilainya hanya sebesar Rp 200 miliar," kata dia.
Pada kesempatan itu, Masinton membandingkan dengan pihak Kepolisian yang menangani kasus yang bernilai lebih besar dibandingkan KPK. Seperti pihak Kepolisian menangani 19 kasus sebesar Rp 2,2 triliun, sementara Kejaksaan menangani 9 kasus Rp 700 miliar.
Masinto menilai, opini yang dibangun KPK diluar bahwa kerja Pansus Angket KPK itu mengada-ada adalah tidak benar. Pansus memiliki obyek penyelidikan yang jelas dan sesuai dengan UU. "Pansus ini dituding macam-macam dan dikaitkan dengan Perkara E-KTP faktanya kita bekerja dalam konteks penyelidikan dan melaksanakan UU," kata dia.
Masiton Pasaribu juga menjelaskan alasan pansus menjadikan para narapidana korupsi sebagai sumber informasi. Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan informasi yang didapat pansus tidak ditelan mentah-mentah. Pansus kemudian melakukan verifikasi.
“Jadi kenapa kami (pansus angket KPK.red) datang ke sana, apakah itu menjadi sumber informasi satu-satunya. Tentu tidak. Ada yang bilang, Pansus Angket kok seperti itu. Dikiranya kita itu bego-bego amat,” ujar dia.
Dia menegaskan, bahwa narapidana koruptor bukan satu-satunya sumber informasi bagi Pansus Angket KPK DPR. Sementara menurutnya, KPK sendiri sekarang ini menjadikan narapidana koruptor Nazarudin dibina dan menjadi narasumber KPK. “Masa kita tidak verifikasi informasinya. Apa dikira DPR ini bego-bego. Kita datang kita telan mentah-mentah. Informasinya kita terima kita verifikasi kita lakukan check and re check,” kata anggota Komisi III DPR ini.