REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati, memberikan perhatian pada jamaah haji yang meninggal dunia karena sakit di Tanah Suci. Menurutnya, semua pemangku kepentingan, terlebih lagi pemerintah berkewajiban menjamin kesehatan jamaah di tempat ibadah haji.
Dia juga menyarankan agar pemerintah menjamin ketersediaan petugas kesehatan haji. "Pemerintah harus memastikan pemenuhan ketersediaan petugas kesehatan haji terlatih dan terampil, yang mana satu dokter dan dua perawat untuk setiap kloter tanpa jamaah yang masuk kategori risiko tinggi (risti) dan dua dokter dan tiga perawat untuk kloter yang masuk kategkri risiko tinggi," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jakarta, Rabu (23/8).
Pemerintah, kata Okky, juga harus memastikan ketersediaan peralatan darurat seperti Automatic External Defibrillator (AED) portabel untuk petugas kesehatan haji, fasilitas transportasi ke fasilitas kesehatan (faskes) rujukan, serta fasilitas rujukan yang memadai. Jumlah jamaah haji asal Indonesia yang meninggal dunia hingga Ahad (20/8) telah mencapai 46 jamaah. Okky mengatakan sebanyak 32 orang atau sebesar 70 persen jamaah haji asal Indonesia meninggal karena penyakit jantung.
Situasi yang nyaris sama terjadi dalam pelaksanaan ibadah haji 2016, mayoritas jamaah yang meninggal dunia sebesar 53 persen dari 342 jamaah lantaran penyakit jantung. "Data ini semestinya menjadi perhatian khusus pemerintah terkait kesehatan para jamaah ibadah haji," kata Okky.
Dia menyebut, pertolongan yang tepat, cepat, oleh tenaga yang terlatih serta dukungan peralatan yang mendukung dalam penanaganan kasus penyakit jantung yang datang tiba-tiba akan mencapai tingkat keberhasilan hingga 65 persen. Dengan kata lain, atas pemetaan persoalan kesehatan yang muncul saat penyelenggaraan ibadah haji, semestinya pemerintah dapat memberi perhatian khusus soal tersebut.
Jumlah jamaah haji asal Indonesia tahun ini mencapai 221 ribu atau 571 kloter. Sayangnya, kata Okky, Kementerian Kesehatan hanya menghitung 10 persen dari total kloter sebagai risiko tinggi mengalami gangguan kesehatan. Padahal, kriteria yang masuk risiko tertinggi yakni usia di atas 75 tahun dan yang memiliki penyakit tertentu jika ditotal sebanyak 63 persen.