REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Komisi III DPR RI menilai penanganan kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum di provinsi Nusa Tenggara Timur belum sepenuhnya sempurna. Komisi III melakukan kunjungan spesifik di Polda NTT dengan bertemu dengan sejumlah instansi penegak hukum dan akademisi dalam rangka mengevaluasi bagaimana proses penengakkan hukum khususnya dalam hal korupsi di provinsi berbasis kepulauan itu.
"Memang dari laporan yang kami terima ada kemajuan untuk penanganan kasus-kasus korupsi di NTT, tetapi sepenuh belum bisa kami katakan sempurna," kata Ketua Tim Komisi III DPR RI Herman Heri, Kamis (24/8).
Ia mengatakan masih kurang sempurnanya penanganan kasus korupsi di NTT itu akibat dari beberapa kendala yang dihadapi seperti masalah anggaran, serta fasilitas yang diberikan untuk penanganan kasus-kasus korupsi di NTT masih sangat minim. "Hal ini karena memang NTT merupakan provinsi kepulauan dan tentu saja membutuhkan banyak biaya atau anggaran yang besar," kata dia.
Politisi fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan masukan dan berbagai kekurangan yang didengarnya saat evaluasi yang berlangsung itu akan dijadikan pertimbangan untuk nantinya dapat dibahas di Jakarta. Menurutnya ada beberapa kasus korupsi menonjol yang dinilai mampu ditangani dengan baik oleh pihak kejaksaan. Salah satunya adalah penanganan kasus korupsi di Bank NTT yang saat ini sudah beberapa orang yang telah ditahan.
Ia mengatakan pemilihan NTT sebagai daerah untuk dipantau perkembangan penanganan kasus korupsi bukan karena provinsi berbasis kepulauan itu terindikasi memiliki banyak kasus korupsi. "Namun saya sebagai anggota DPR yang wilayah Dapilnya di NTT merasa bahwa masih belum maksimal proses penengakan hukum di daerah ini," kata dia.