Pansus Angket KPK Minta Pandangan Tiga Organisasi Profesi

Selasa , 05 Sep 2017, 17:03 WIB
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu saat bertemu dengan perwakilan tiga organisasi profesi, Senin (4/9).
Foto: DPR RI
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu saat bertemu dengan perwakilan tiga organisasi profesi, Senin (4/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pandangan sekaligus informasi mengenai penegakan hukum, khususnya bidang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pandangan dari tiga organisasi profesi ini kian memperkaya pandangan Pansus terhadap KPK yang diberi wewenang untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

 

“Pansus Angket minta pandangan dan pemikiran arah penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi,” kata Masinton saat memimpin rapat dengar pendapat, Senin (4/9), melalui siaran persnya.

Hadir dalam rapat tersebut Ikatan Hakim Indonesia, Persatuan Jaksa Indonesia, dan Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia. Ketiga organisasi ini memberi pandangan dari perspektif masing-masing, baik dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, bahkan hingga pemeriksaan di pengadilan.

 

Pansus terus memfokuskan diri pada pelaksanaan tugas KPK. Selama ini Pansus, selalu menemukan indikasi-indikasi pelanggaran kewenangan, baik yang dilakukan komisioner maupun penyidiknya. Bahkan, secara kelembagaan KPK juga selalu mendapat sorotan tajam Pansus.

 

“Pansus Angket memfokuskan pada pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban KPK. Dalam pelaksanaannya tersebut terdapat beberapa permasalahan yang terkait dengan aspek kelembagaan, kewenangan, serta pengelolaan internal KPK itu sendiri, baik yang menyangkut SDM maupun tata kelola anggaran, serta efektivitas KPK dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Masinton dalam rapat tersebut.