REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Nasir Djamil menilai, nota kesepahaman yang pernah disepakati antara Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kejaksaan Agung, tidak efektif. Menurut Nasir, karena dalam implementasinya di lapangan, muncul benturan dan gesekan di antara ke tiga institusi lembaga penegak hukum itu.
“Polri, kejaksaan dan kemudian KPK itu perlu mengevaluasi nota kesepahaman yang sudah mereka tandatangani. Menurut pandangan kami, nota kesempahaman antara Polri, Kejaksaan dan KPK tidak efektif di lapangan,” jelas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (6/9).
Bahkan, tambah Nasir, ada kecenderungan beberapa ketentuan dalam nota kesepahaman itu tidak dilaksanakan di lapangan. Oleh karena itu, pihaknya berkeinginan saat rapat dengan Kejagung, Polri dan KPK, agar nota kesepahaman yang selama ini dijalankan, agar dievaluasi. Sehingga, kata Nasir, tidak ada benturan di lapangan. Masing-masing pihak menyadari tanggung jawabnya.
"Jangan mentang-mentang KPK, bisa berbuat siapa saja. Menggeledah ruangan siapa saja, dan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada siapa saja,” ujarnya.
Kemudian Nasir mencontohkan kasus OTT yang menimpa Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan di Madura Jawa Timur. Jika merujuk pada nota kesepahaman, seharusnya ada izin dengan atasan yang bersangkutan. Lanjutnya meskipun dalam nota kesepahaman disebutkan, kecuali dalam hal tertangkap tangan, tidak ada pemberitahuan kepada atasan.
Menurutnya, pengertian OTT harus didefinisikan kembali, dan harus dikoordinasikan menurut versi KPK, Kejagung maupun Polri. Sehingga, tafsir terhadap OTT itu antara ketiganya menjadi sama. Nasir tak memungkiri, nota kesepahaman itu akan dievaluasi dan direvisi. Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja tiga institusi itu, diharapkan memberikan kontribusi berdasar pengalaman yang terjadi
“Jadi nanti di luar tiga institusi itu, DPR yang mempunyai fungsi pengawasan, akan memberikan masukan kepada tiga institusi itu. Terkait bagaimana nota kesepahaman yang ideal, dan menghindari gesekan dan benturan di lapangan,” katanya.