Kini Pemda Berperan Awasi dan Beri Pelatihan TKI

Jumat , 06 Oct 2017, 17:05 WIB
Kunjungan Timwas TKI DPR RI ke Pontianak.
Foto: DPR RI
Kunjungan Timwas TKI DPR RI ke Pontianak.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Anggota Tim pengawas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sekaligus Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saleh P Daulay menjelaskan, peran penting Pemerintah daerah yang diatur dalam Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 39/2004 tentang TKI kepada Wakil Gubernur Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya.

 

“Peran serta masyarakat luas untuk menyadari pentingnya meregistrasi kepergian ke luar negeri menjadi perhatian kita, makanya di RUU ini kami minta aparat desa berpartisipasi dan pemerintah daerah mengawasi terutama soal dokumen,” jelas Saleh di Balai Peritig, Kantor Gubernur, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Rabu (4/10).

 

RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) ini juga mewajibkan pendirian Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dimulai dari level kabupaten/kota, dengan sejumlah dinas yang berhubungan dengan pengiriman TKI berada dalam LTSA.

 

“Jadi perekrutan melalui satu pintu, tetapi ada peran pemerintah daerah yang mengawasi, jangan ada lagi TKI yang berangkat ke luar negeri tetapi kepala desanya tidak tahu,” ujarnya seraya menjelaskan Pemda juga diminta melakukan pelatihan kepada jalan TKI, pasalnya masih banyak TKI yang dikirim hanya lulusan SD dan SMP.

 

Selain itu, politikus Fraksi PAN itu juga menyelaskan beberapa peraturan  baru dalam RUU PPMI. Pertama, mengenai asurasi untuk calon TKI yang hanya boleh dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Ketenagakerjaan. Kedua, pembagian kewenangan antar lembaga agar tidak terjadi lagi tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Nasional Penempatan dan Perlidungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

 

Terakhir, yang di atur dalam UU dalam konteks penguatan perlindungan yaitu adanya atase-atase ketenagakerjaan yang ditempatkan di negara yang TKI paling banyak. “Atase ini merupakan diplomat yang dipekerjakan di luar negeri, tetapi bekerjanya khusu mengurus TKI terutama di negara yang banyak di minati masyarakat kita,” ujarnya seraya mengatakan untuk penguatan perlindungan TKI, UU PPMI ini telah mengatur mengenai sanksi pidana serta denda.

 

“Kami perbanyak penguatan di bidang hukum. Kami berharap UU ini bisa memaksimalkan upaya kita untuk melindungi tenaga kita di luar negeri,” ujarnya

 

Usai pertemuan, Wakil Geburnur Kalimantan Barat, Chirstiandy Sanjaya mengatakan sangat mendukung Revisi UU tentang TKI dalam konteks penguatan perlindungan. Misalnya mengenai peran utama Kepala Desa (Kades) dalam mengawasi warganya. Bahwa jangan sampai warganya sudah menjadi TKI di luar negeri, tapi tidak diketahui kepala desa.

 

“Ini juga sinergi dengan kita mengupayakan adanya Kades-Kades dengan pengucuran anggaran desa yang besar. Kan kita sedang menggebu-gebu mempersiapkan sumber daya manusia di desa. Saya kira nanti mereka bisa melaksakannya,” ujar Saleh.