Komisi III akan Gelar Rakor Penanganan Tipikor

Senin , 16 Oct 2017, 09:57 WIB
Densus Anti-Korupsi (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Densus Anti-Korupsi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) dan Jaksa Agung pada Senin (16/10), terkait penanganan tindak pidana korupsi (tipikor). Ini dilakukan agar pemberantasan korupsi tidak menimbulkan kegaduhan, namun harus ada hasil nyata.

"Agenda rapat koordinasi antaraparat penegak hukum dalam hal penanganan tipikor. Selama 15 tahun KPK berdiri kita belum melihat kemajuan yang signifikan dalam menekan perilaku korutif, bahkan sebaliknya, makin masif," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin.

Bambang menginginkan arah dan agenda pemberantasan korupsi tidak hanya menghasilkan kegaduhan dan festivalisasi, tapi hasil nyata terhadap pertumbuhan ekonomi, bisnis dan kesejahteraan masyarakat. Dia menilai masyarakat saat ini menyaksikan dari pola yang dilakukan KPK justru kontraproduktif bagi pembangunan nasional.

"Banyak dana mengendap di bank-bank daerah karena para pimpinan proyek, kepala daerah dan kementerian terkait tidak berani mengeksekusi berbagai program pembangunan kerena takut dipenjarakan KPK," ujarnya.

Menurut dia, mereka tidak berani menggunakan diskresi dan kewenangannya, dan juga para pengusaha menghadapi dilema luar biasa sehingga kurang lebih hal itu yang akan dievaluasi dan dibicarakan dengan para pemangku kepentingan penegak hukum.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan harus ada keselarasan dalam merealisasikan agenda pemberantasan korupsi. Sebab menurutnya jangan sampai agenda pemberantasan korupsi dibajak untuk kepentingan sekelompok golongan, politik, kekuasaan maupun ekonomi.

"Karena kita tahu bahwa proses penanganan dan penindakan tindak pidana korupsi rawan 'hangki pangki', mulai dari pengaduan masyarakat, penyadapan, penyidikan hingga penuntutan dan pengamanan barang bukti atau barang sitaan," katanya.

Selain itu, menurut dia, terkait rencana penuntutan satu atap dengan Densus Tipikor, sebenarnya tidak persis demikian yang dimaksudkan Kapolri. Dia menilai Jaksa tidak dimasukkan dalam satu atap penuntutan seperti di KPK, namun cukup memanfaatkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) penututan dari jaksa-jaksa terpilih untuk menangani kasus-kasus dari Densus Tipikor Polri.

"Karena itu tidak dibutuhkan UU baru dan terkait anggaran tidak ada masalah karena Komisi III DPR sudah menyetujuinya. Densus Tipikor penting, agar ke depannya KPK lebih fokus pada penanganan kasus-kasus tipikor besar yang tidak bisa ditangani Polri dan Kejaksaan," ujarnya.

Sumber : antara