REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPR RI) Rofi Munawar meminta Australia melakukan relaksasi terhadap hambatan perdagangan bagi produk-produk Indonesia yang hendak masuk ke negara tersebut. Hal itu disampaikannya dalam rangkaian kunjungan Panitia Kerja (Panitia Kerja) Ekonomi Regional ke Australia.
Menurut dia, Indonesia dan Australia sebenarnya bisa memanfaatkan mekanisme Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) yang saat ini sedang dalam proses negosiasi.
"Berbeda dengan trade agreement lainnya, IA-CEPA tidak hanya sekedar terfokus pada FTA tetapi ada aspek development dan kerjasama peningkatan kapasitas," kata dia di sela-sela pertemuan dengan Australia-Indonesia Business Council (AIBC) di Canberra pada Rabu kemarin, melalui keterangan pers yang diterima, Kamis (26/10).
Dia berharap melalui IA-CEPA, Pemerintah Australia dan Indonesia dapat bekerja sama untuk meningkatkan standar produk-produk Indonesia yang selama ini cukup banyak permintaan dari Australia. Namun dalam beberapa kesempatan terkendala karena regulasi dan hambatan non-tarif yang terlampau ketat.
Legislator asal Jawa Timur ini memaparkan, berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia saat ini selain standardisasi, hambatan perdagangan yang saat ini mempengaruhi produk Indonesia antara lain standar karantina yang dinilai terlalu tinggi, praktek dumping, serta persyaratan packaging dan labelling.
Hambatan tersebut menyebabkan distorsi performa ekspor Indonesia ke Australia dan mengakibatkan belum maksimalnya kapasitas produksi ekspor di Indonesia untuk memenuhi permintaan impor dari Australia. "Hambatan non-tarif ini tentu saja secara faktual memberatkan produk-produk Indonesia yang juga harus bersaing dengan Negara-negara lain, seperti Cina, Thailand, Malaysia dan Vietnam untuk produk sejenis," kata dia.