Komisi X Dorong Pembentukan Satgas Anti-Pembajakan

Selasa , 07 Nov 2017, 08:22 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) anti-pembajakan. Alasannya, DPR RI ingin menjaga potensi ekonomi kreatif dari pembajakan produk.

"Jika perang kepada pembajakan tidak dimulai secara serius melibatkan berbagai komponen, dikhawatirkan ekonomi kreatif kita mati suri," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra dalam keterangan tertulisya beberapa waktu lalu.

Ia menilai Indonesia kehilangan sekitar Rp 82 triliun penghasilan ekonomi kreatif karena kasus pembajakan. Angka itu, ia mengatakan masih bentuk pajak, belum termasuk turunan, seperti perputaran uang di usahawan dan karyawan.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan satgas anti pembajakan bertugas menampung berbagai kasus pembajakan di seluruh Indonesia. Tujuannya, ada sinergitas antara aparat hukum, masyarakat, usahawan, termasuk asosiasi mengantisipasi dan melawan pembajakan.

Kendati demikian, Sutan mengingatkan, pelaku ekonomi kreatif memiliki hak paten. Sebab, menurut dia, hak paten meminimalisir pembajakan.

Sutan memerinci berdasarkan data Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM 2006 2016, sangat sedikit pelaku usaha kreatif mendaftarkan nama usaha, produk, merek, dan logo bisnis. Namun, Sutan tidak menyebut angkanya. Sutan mengatakan banyak keuntungan kepemilikan hak paten oleh pelaku ekonomi kreatif, baik sisi ekonomi maupun usaha.