DPR RI Dorong RUU Ekonomi Kreatif Diselesaikan

Rabu , 08 Nov 2017, 01:52 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Venna Melinda
Anggota Komisi X DPR RI Venna Melinda

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif segera diselesaikan, sehingga secepatnya ada payung hukum untuk mendorong kegiatan ekonomi kreatif di Indonesia agar semakin tumbuh.

"Saat ini, RUU Ekonomi Kreatif masih dalam penggodokan, sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2018. Jika ada UU (Undang-Undang), untuk industri misalnya harus seperti yang diharapkan. Indonesia 2030 harus jadi nomor empat," kata anggota Komisi X DPR RI Venna Melinda dalam acara talkshow tentang "Creativepreneur" di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur, Selasa (7/11) lalu.

Ia mengatakan, potensi ekonomi kreatif Indonesia, khususnya di Kediri sangat luar biasa. Bahkan, banyak sekali usaha kreatif yang sudah berdiri di daerah ini. Namun, beberapa dari mereka masih mengalami kendala, salah satunya teknologi.

"Mereka sudah kreatif, namun mereka hanya butuh sentuhan. Pada 2030 ekonomi Indonesia bisa terkuat setelah Tiongkok, Amerika. Kita manusia besar, tinggal pendidikan vokasi, promosi dalam jaringan, hak paten, semuanya perlu sinergisitas," katanya menjelaskan.

Venna juga menambahkan, dalam pemerintahan saat ini sudah memasuki era otonomi daerah. Untuk itu, ia sangat berharap para pemangku jabatan di daerah juga punya kebijakan khusus terkait dengan perekonomian di daerahnya. Kontribusi masyarakat sangat diharapkan, sehingga perekonomian di daerah juga bergerak.

Venna juga sengaja bertemu dengan para pelaku ekononomi di daerah pilihannya. Salah satunya, ingin menyerap aspirasi dari pelaku ekonomi di daerah, sehingga bisa dijadikan sebagai bekal untuk membahas RUU Ekonomi Kreatif.

Ia juga mengajak serta Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dalam kegiatan tersebut. Lembaga itu juga turut serta didorong agar pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia semakin baik. Nantinya, setelah RUU diputuskan, diharapkan jadi payung hukum, sehingga pemangku kebiajakan di daerah juga bisa membuat aturan yang merujuk pada aturan di atasnya tersebut.

"Dengan UU, ada payung hukum dan akan diimplementasikan ke bawah, yaitu peraturan pemerintah. Saya berharap, dengan kegiatan workhshop ada kehadiran eksekutif, sehingga ada sinergisitas," katanya berharap.

Pada 2017, Bekraf mendapatkan anggaran sebesar Rp 700 miliar. Dengan anggaran tersebut, diharapkan Bekraf bisa lebih optimal bekerja.

Sementara itu, Bekraf juga mendorong pengusaha untuk lebih kreatif, dengan memanfaatkan ekonomi kreatif yang secara langsung bisa memberikan nilai tambah pada semua potensi yang ada, pada nilai barang, sehingga produk mereka akan lebih menarik bagi pasar.

Direktur Edukasi Ekonomi Kreatif Bekraf Poppy Savitri mengatakan, dalam mewujudkan ekonomi kreatif, salah satunya dengan mengoptimalkan potensi budaya, produk budaya sehingga bisa difungsikan untuk kekinian. Dengan itu, produk itu akan diminati pasar baik dalam negeri ataupun dalam negeri.

Menurut dia, mengembangkan ekonomi kreatif bukan hanya menjadi pekerjaan rumah untuk Bekraf, tapi juga pemerintah daerah. Dengan adanya sinergisitas yang baik, diharapkan dapat mendorong ekonomi kreatif di daerah semakin berkembang.

Sumber : antara