Penggunaan TKA Sektor Migas Dinilai Rugikan Indonesia

Kriteria tenaga kerja di sektor migas dinilai sudah mampu diisi anak bangsa.

Rabu , 07 Mar 2018, 01:18 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron.
Foto: dpr
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron mengkritisi pencabutan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2013 mengenai Ketentuan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam sektor minyak dan gas bumi. Menurutnya, hal itu akan mengurangi peluang yang semestinya menjadi hak dari anak-anak bangsa Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan.

“Saya pribadi tidak setuju dengan pencabutan Permen tersebut. Dan jika memang benar adanya, bisa mempermudah tenaga asing masuk ke Indonesia, terlebih dalam sektor migas. Hal ini patut untuk kita kritisi bersama,” kata dia, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/3).

Herman menambahkan, jika peluang lapangan kerja di sektor migas diisi oleh tenaga kerja asing, hal ini sama saja dengan menggadaikan negeri sendiri untuk pihak asing. “Lantas bagaimana dengan hajat hidup bangsa dan negara ini, dengan penduduk sekitar 260 juta jiwa, jika mencari kerja saja susah,” ujarnya.

Politikus F- P Demokrat ini berpendapat bahwa tenaga kerja Indonesia saat ini memiliki kapasitas yang sudah mumpuni, dimana kualifikasinya sudah terpenuhi.

Herman menyatakan, tidak tepat jika Permen ini dicabut hanya untuk menjadi alasan mempercepat investasi dan reformasi regulasi.

Sebab, menurut dia, keberpihakan kepada rakyat dan anak-anak bangsa, harus menjadi prioritas.

“Coba datang saja ke seluruh pengeboran atau mining, semuanya tenaga kerja dari negeri kita sendiri yang sudah berkontribusi langsung ke dalam pekerjaan yang high tech, high risk, dan high qualification. Ketiga kriteria tersebut, menurut saya sudah mampu untuk ditempati oleh tenaga-tenaga kerja Indonesia,” kata dia.