Dicabutnya Permen ESDM TKA Dinilai Rugikan Pekerja Lokal

Permen 31/2013 mengatur bagaimana syarat ketat TKA di bidang migas.

Kamis , 08 Mar 2018, 12:07 WIB
Anggota komisi VII, Rofi Munawar.
Foto: dpr
Anggota komisi VII, Rofi Munawar.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang penghapusan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di sektor minyak dan gas (migas). Anggota komisi VII, Rofi Munawar menilai, dihapusnya kebijakan tersebut diartikan seolah-olah Pemerintah tidak mendorong Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang lebih besar dalam sisi sumber daya manusia (SDM).

"Permen 31/2013 sangat jelas mengatur bagaimana syarat ketat untuk memperkerjakan TKA dibidang Migas. Kalau dicabut, ini sama saja membiarkan memudahkan hadirnya pekerja asing dan menyingkirkan pekerja dalam negeri," ujar Rofi Munawar dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (6/3) di Jakarta.

Penggunaan TKA Sektor Migas Dinilai Rugikan Indonesia

Anggota fraksi PKS tersebut menambahkan, kebijakan tersebut memberi kemudahan kepada TKA secara garis besar berasal dari Kementerian Koordinator Perekonomian dengan alasan mendorong arus besar Investasi masuk. Selain itu menurutnya, secara nyata dicabutnya kebijakan itu hanya akan menyingkirkan pekerja lokal.

"Penghapusan regulasi pengetatan TKA di sektor migas merupakan bentuk proses liberalisasi sektor migas yang sangat mengkhawatirkan dan miskin pembelaan terhadap pekerja lokal," kata dia.

Rofi menyarankan, seharusnya Menteri ESDM Ignasius Jonan mempersiapkan Permen baru yang lebih memperketat syarat masuknya TKA. Ia menilai daripada memangkas regulasi TKA, ada baiknya Pemerintah dalam mendorong investasi disektor migas adalah dengan alih teknologi.

"Agar pada akhirnya berdampak positif bagi tenaga lokal yang bekerja di sektor tersebut," katanya.