Komisi IX DPR Minta Izin Importir Ikan Makarel Dicabut

Makanan dalam negeri yang menggunakan bahan ikan itu juga didesak dicabut izinnya..

Selasa , 03 Apr 2018, 10:15 WIB
27 merek ikan makarel dalam kaleng yang positif mengandung cacing parasit.
Foto: Republika/Rr Laeny Sulistyawati
27 merek ikan makarel dalam kaleng yang positif mengandung cacing parasit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Irma Suryani Chaniago, mengkritisi pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek. Bahkan mengaku heran dan tidak mengerti kenapa Menkes bisa mengatakan cacing dalam makarel tidak berbahaya jika ikan dimasak dengan benar. Padahal makanan yang dijual adalah ikan bukan cacing.

"Lagi pula cacing yang layak dimakan adalah cacing yang tidak memiliki efek samping saat dikonsumsi. Bukan cacing yang ada di makanan kaleng tersebut," ungkap Politikus Partai Nasdem, saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (3/4).

Memang apa yang disampaikan Menkes bahwa cacing tersebut tak berbahaya, tapi tetap memiliki efek samping jika memasaknya tidak benar. Sebab jika masaknya salah maka cacing yang ada di dalam makanan tersebut tidak benar-benar mati. Akibatnya bagi yang mengkonsumsi bisa menyebabkan alergi dan sakit perut.

"Hasil penelitian Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan bahwa cacing yang ada di dalam kemasan itu tetap berbahaya jika tidak benar-benar mati saat dimasak," tambahnya.

Oleh karena, Irma menyarankan makanan berbahan ikan tersebut sebaiknya tidak dikonsumsi lagi. Kemudian dia juga meminta kepada pemerintah harus segera menghentikan pihak yang mengimpor ikan tersebut. Selanjutnya Irma medesak agar makanan dalam negeri yang menggunakan bahan baku ikan tersebut juga harus dicabut izinnya.

"Segera cabut izin importnya. Karena selain tidak memberikan untung untuk Indonesia, juga produk turunannya justru berbahaya jika dikonsumsi," pinta Irma.