REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan diminta segera melakukan pembinaan terhadap rumah sakit yang sudah habis masa akreditasinya. Itu terkait dengan pemutusan kerja sama sejumlah rumah sakit dengan BPJS Kesehatan karena persoalan akreditasi.
Anggota Komisi IX DPR RI, Siti Masrifah mengatakan Kemenkes harus mendorong agar rumah sakit tersebut segera mengurus akreditasinya. "Kami meminta kepada pemerintah secepatnya melakukan pembinaan dan mendorong beberapa RS tersebut agar secepatnya memenuhi persyaratan yang dianggap kurang oleh BPJS Kesehatan karena tidak memenuhi regulasi yang ada," ujar Masrifah kepada wartawan, Sabtu (5/1).
Menurutnya, pemutusan kontrak BPJS Kesehatan terhadap beberapa RS ini harus segera ditindaklanjuti pemerintah. Itu karena pemutusan kerja sama RS dengan BPJS Kesehatan pasti akan berdampak terhadap keberlangsungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. "Ini tentu berdampak kepada masyarakat yang biasa menggunakan JKN-KIS di beberapa rumah sakit tersebut," kata Masrifah.
Politikus PKB itu menilai masalah akreditasi memang harus menjadi perhatian rumah sakit yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Karena sesuai Peraturan Menteri Kesehatan saat ini, sertifikat akreditasi menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi rumah sakit
Ia juga mengaku telah menerima laporan dari pihak BPJS Kesehatan bahwa ada empat alasan kenapa kontrak di beberapa RS itu tidak diperpanjang. Alasan tersebut adalah pertama, ada beberapa RS yang belum terakreditasi dan tidak direkomendasikan Kemenkes RI. "Seperti RS Menteng Mitra Afia (Jakarta), RS Jantung Diagram (Depok), RS Awal Bros Bekasi Timur (Bekasi) dan beberapa RS lainnya," kata Masrifah.
Kedua, lanjut Masrifah, ada RS yang tidak memenuhi syarat rekredensialing seperti RS Mitra Medika (Cikarang), RS Multazam Medika (Cikarang), RS Bunda Dalima (Tangerang), RS Ariya Sentra Medika (Tangerang) dan RS Karya Medika Tambun (Cikarang). Kemudian ketiga, ada RS yang masih dalam proses perpanjangan akreditasi. "Keempat, alasannya karena RS tersebut Surat Izin Operasional (SIO) telah habis," ujarnya.