Komisi V Sesalkan Menhub tidak Koordinasi Terkait Kenaikan Tarif Ojek Online

Rencana kenaikan tarif ojek online (Ojol) mengacu pada Kepmenhub Nomor KP/564/2022

Jumat , 12 Aug 2022, 11:53 WIB
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Saifullah Tamliha menyesalkan sikap Menteri Perhubungan yang tidak koordinasi dengan Komisi V DPR RI terkait rencana menaikan tarif ojek daring atau online.
Foto: DPR
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Saifullah Tamliha menyesalkan sikap Menteri Perhubungan yang tidak koordinasi dengan Komisi V DPR RI terkait rencana menaikan tarif ojek daring atau online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Saifullah Tamliha menyesalkan sikap Menteri Perhubungan yang tidak koordinasi dengan Komisi V DPR RI terkait rencana menaikan tarif ojek daring atau online. Padahal menurut dia, keputusan tersebut berdampak pada masyarakat luas sehingga memerlukan pertimbangan yang matang dan komprehensif

"Komisi V DPR menyesalkan Menteri Perhubungan tidak pernah menyampaikan dan berkoordinasi terkait pembuatan keputusan tersebut, padahal sangat berdampak pada masyarakat luas," kata Tamliha di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Dia menjelaskan, rencana kenaikan tarif ojek online (Ojol) yang mengacu pada Kepmenhub Nomor KP/564/2022 yang akan diimplementasikan pada 14 Agustus 2022, perlu justifikasi oleh UU. Menurut dia, pada Pasal 47 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan bahwa sepeda motor tidak termasuk angkutan umum.

"Selain itu risiko kecelakaan sepeda motor sangat tinggi, data tahun 2022 mencapai 73 persen," ujarnya.

Tamliha menilai pemerintah wajib hadir dalam memperkuat kemitraan antara driver dan aplikator dengan terus berkoordinasi dan mengawasi secara langsung terkait Keputusan Menteri Perhubungan. Langkah itu menurut dia agar para pengemudi "ojol" dan pengguna jasa tidak dirugikan.

"Dan lebih penting lagi adalah aspek keselamatan, keamanan dan pelayanan prima kepada pengguna jasa," katanya, dalam siaran pers, Jumat (12/8/2022).

Politikus PPP itu mengatakan, apabila pemerintah ingin tetap mengatur keberadaan "ojol", maka ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, terutama memperhatikan hak-hak para driver dan pengguna jasa.