DPR Setujui Ahmadi Noor Supit Sebagai Calon Anggota BPK Terpilih

Ahmadi Noor Supit akan menggantikan Harry Azhar Azis yang meninggal dunia

Selasa , 27 Sep 2022, 12:29 WIB
DPR menyetujui Ahmadi Noor Supit sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terpilih.
Foto: DPR RI
DPR menyetujui Ahmadi Noor Supit sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terpilih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (27/9/2022) menyetujui Ahmadi Noor Supit sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terpilih menggantikan Harry Azhar Azis yang meninggal dunia.

"Apakah hasil uji kelayakan calon anggota BPK RI dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Setelah itu, seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju Ahmadi Noor Supit sebagai calon anggota BPK terpilih. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi membuka pendaftaran calon anggota BPK RI sejak tanggal 14-21 April 2022 yang diumumkan di media massa dan hasilnya ada 10 orang yang mendaftar.

Menurut dia, dalam perjalanannya satu orang calon mengundurkan diri yaitu atas nama Anggito Abimanyu. Fathan menjelaskan pada 19 September 2022, Komisi XI DPR melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan calon anggota BPK untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan calon.

"Komisi XI DPR melakukan RDPU dengan delapan calon anggota BPK RI untuk melaksanakan uji kelayakan, karena calon atas nama Wahyu Sanjaya mengudurkan diri," ujarnya.

Dia mengatakan pada 20 September 2022 Komisi XI DPR memutuskan Ahmadi Noor Supir sebagai calon anggota BPK terpilih, yang keputusan diambil melalui mekanisme musyawarah mufakat.