REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) disabilitas sangat tergantung presiden.
“Pimpinan DPR sudah bersurat kepada presiden, maka bola sudah berada di tangan presiden. Diatur dalam UU MD3, paling lambat 60 hari setelah pimpinan DPR bersurat kepada presiden, beliau harus segera menanggapi dengan cara mengirimkan surat presiden (surpres-red) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM-red)-nya,” ujar Ledia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/12).
Politisi PKS ini menuturkan, hingga hari ini belum ada surat dari presiden untuk membahas RUU disabilitas. “Surpres ini berisi siapa yang mewakili presiden untuk membahas uu, kementrian apa, leading sector-nya siapa, juga dim-nya terhadap RUU Inisiatif yang diajukan DPR." ujarnya dalam rilis yang diterima Republika.co.id.
"Sebelumnya kami sudah mendesak presiden untuk mengirim surpres, tapi hari ini saya sudah cek ke sekretariat belum ada surat dari presiden,” tambah Ledia.
DPR telah menyelesaikan pembahasan RUU Disabilitas dan sudah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. RUU Disabilitas intensif dibahas di bulan Mei dan selesai di bulan Oktober 2015.