Selasa 14 Jan 2020 16:50 WIB

Jumlah Auditor Halal Dinilai Sangat Minim

Proses sertifikasi halal lancar jika jumlah auditor halal terpenuhi.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Jumlah Auditor Halal Dinilai Sangat Minim. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menyelesaikan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) untuk jabatan Auditor Halal bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Foto: dok. BPJPH
Jumlah Auditor Halal Dinilai Sangat Minim. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menyelesaikan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) untuk jabatan Auditor Halal bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Halal Institute Andy Soebijakto menyampaikan produksi lembaga pemeriksa halal (LPH) kurang akibat tidak tersedianya auditor halal. Menurutnya, tugas dan tanggung jawab pemerintah semakin besar, sementara jumlah auditor halal sangat terbatas.

"Ini kelemahan yang kita kritik kepada pemerintah adalah produksi LPH yang disebabkan tidak tersedianya auditor halal, auditor halal sampai hari ini (jumlahnya) masih terbatas sekali," kata Andy kepada Republika.co.id, Senin (13/1).

Baca Juga

Ia mengatakan, jumlah auditor halal sangat terbatas, sementara tanggung jawab pemerintah melakukan sertifikasi halal semakin besar. Halal Institute mempertanyakan siapa yang punya wewenang menghadirkan auditor halal sehingga auditor halal masih sangat terbatas. Dia mempertanyakan apakah jumlah auditor halal sengaja dibatasi.

Ia menerangkan, idealnya satu kota memiliki tiga LPH. Satu LPH memiliki tiga auditor halal. Kalau di Indonesia ada sekitar 500 kota dan kabupaten, maka harus ada 1.500 LPH dan 4.500 auditor halal. Kalau jumlah LPH dan auditor halal minim jangan harap proses sertifikasi halal lancar.

"Kalau itu (jumlah LPH dan auditor halal) tidak terpenuhi maka jangan harap proses sertifikasi halal berjalan lancar. Kritik kita kepada pemerintah itu," ujarnya.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan, menurut Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), tugas BPJPH adalah menyiapkan calon auditor halal. Sudah ada 226 auditor halal, auditor halal ini harus diuji kompetensinya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ia menyampaikan, saat ini BPJPH sedang menunggu MUI untuk menguji auditor halalnya. Kalau satu LPH membutuhkan tiga auditor halal, maka dari 226 auditor halal akan melahirkan sekitar 70 LPH di seluruh Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement