Ahad 22 May 2022 11:06 WIB

Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, Ketua MUI: Tak Hormati Norma Indonesia

Ketua MUI kecam Kedubes Inggris kibarkan bendera LGBT

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nashih Nashrullah
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, kecam Kedubes Inggris kibarkan bendera LGBT
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, kecam Kedubes Inggris kibarkan bendera LGBT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyebut Kedubes Inggris tidak menghormati norma hukum RI karena mengibarkan bendera LGBT. Pengibaran simbol itu dikatakan sebagai dukungan terang-terangan atas isu ini. 

"Makin yakin saya kalau LGBT di Indonesia sudah mengkhawatirkan. Kedutaan Besar Inggris sudah tak menghormati norma hukum masyarakat Indonesia dan terang-terangan mendukung LGBT," katanya di Twitter, Sabtu (21/5).

Baca Juga

"Kita harus menegur mereka bahwa sebagai tamu harus tahu  diri dan tahu tata krama negara di mana dia berpijak," ujarnya. 

Kiai Cholil sebelumnya juga menuturkan, dalam ajaran Islam, masalah LGBT merupakan kondisi tidak normal. Sehingga masyarakat jangan sampai menganggap pasangan sejenis sebagai hal lumrah akibat seringnya promosi LGBT. 

"Saya masih menganggap LGBT itu ketidaknormalan yang harus diobati bukan dibiarkan dengan dalih toleransi. Meskipun itu bawaan lahir bukan itu kodratnya. Manusia itu yang normal adalah laki berpasangan dengan perempuan begitu juga sebaliknya," ujarnya. 

Isu LGBT ini juga ditolak ulama-ulama dunia, Lembaga fatwa Mesir, Dar al-Iftaa telah mengeluarkan beberapa fatwa yang menekankan larangan homoseksualitas dan bahkan menggambarkannya sebagai perbuatan keji. Homoseksualitas disebut mutlak dilarang karena akibat yang ditimbulkannya. 

Dijelaskan juga bahwa semua agama monoteistik menolak homoseksualitas dan menyebutnya sebagai penyimpangan dari nilai-nilai agama sepanjang sejarah. Ini digambarkan sebagai suatu tindakan yang menjijikkan, yang tidak diterima oleh agama, atau naluri normal dan perilaku ini dikatakan tidak boleh dibenarkan atas nama kebebasan pribadi.  

Sebelumnya, melalui unggahan di akun resmi @UKinIndonesia, Kedubes Inggris di Indonesia mengibarkan bendera LGBT. Pengibaran bendera tersebut merupakan bentuk dukungan negara monarki tersebut melawan homofobia yang diperingati setiap 18 Mei sebagai Hari Antihomofobia Internasional. 

Dalam unggahannya tersebut, Kedubes Inggris menegaskan hak LGBT+ adalah bagian hak asasi manusia dan berjanji akan terus mendukung hak tersebut. 

"UK bersikap bahwa hak LGBT+ adalah hak asasi manusia yang fundamental. Cinta itu tak ternilai. Semua orang, di manapun, harusnya bebas untuk mencintai siapa yang mereka cintai dan mengekspresikan diri mereka tanpa takut kekerasan atau diskriminasi. Mereka seharunya tak perlu merasa malu atau merasa bersalah karena menjadi diri mereka sendiri," sebagaimana dikutip pada Jumat (20/5).     

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement