Assalamu'alaikum pak Ustadz.
Saya mau bertanya mengenai pembagian warisan dari keluarga saya.Bila ibu telah meninggal dunia, bagaimana cara pembagiannya menurut syariat Islam bagi :
1. Bapak.
2. Anak Lelaki (1 orang).
3. Anak Perempuan (1 orang).
4. Anak Angkat (1 orang).
5. Anak Hasil Kawin Siri Bapak saya (1 orang).
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima-kasih.
Sapta
Jawaban :
Semoga Allah merahmati kita semua.
1.Yang berhak mendapatkan waris cuma Bapak, anak laki dan anak perempuan. Anak angkat tidak dapat, sedangkan anak dari pernikahan siri bapak, kami memahami sebagai anak dari bapak dengan ibu lain dalam pernikahan siri, karenanya ia juga tidak dapat.
2.Dengan demikian,pembagiannya bapak dapat 1/6 dan sisanya dibagi tiga bagian 2 bagian untuk anak laki-laki dan 1 bagian untuk anak perempuan.