Selasa 03 Aug 2010 21:21 WIB

Apakah Berkurban untuk Almarhum Ortu Termasuk Kategori Anak Sholeh?

Assalamu'alaikum Wr Wb,

Sepengetahuan saya, ada 3 hal amalan manusia yang tidak akan putus walaupun orang tersebut meninggal dunia, yaitu Anak Sholeh, Ilmu yang bermanfaat dan Harta yang diwakafkan. Apakah melakukan kurban buat orang tua yang sudah meninggal termasuk dalam kategori anak sholeh ? Apakah pahalanya sampai kepada orang yang sudah meninggal ?? mohon pencerahan..beserta dalilnya. Apa saja yang termasuk ketiga hal tersebut di atas ??

Sekian dulu pertanyaan dari saya terimakasih dan saya tunggu tanggapannya.

Wassalamu'allaikum Wr Wb

Arjun

Jawaban :

Wa'alaikum Salam Wr Wb

Semoga Allah merahmati kita semua

Amal yang tidak putus lebih tepatnya adalah : sodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakan orang tuanya. Berkurban untuk orang tua adalah salah satu bentuk tindakan anak shaleh. Pahalanya insya Allah sampai, dalilnya adalah qiyas terhadap ibadah haji yang dilakukan untuk orang lain.

Hal-hal yang termasuk ketiga hal tersebut, tentu banyak sekali, misalnya wakaf, sodaqoh untuk urusan dakwah, amal shaleh yang dirasakan banyak orang dan terus menerus, dan lain sebagainya

sumber : Ustadz Muhsinin Fauzi Lc
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement