Pertanyaan :
Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh Pak Ustadz
Saya seorang lelaki yang telah menduda sejak tahun 2000 hingga saat ini. Perceraian ini terjadi karena prinsip saya telah dilanggar. Saya pernah mengatakan kepada istri saya (saat itu masih istri) di malam pertama kami disatukan bahwa kalau ada yang kamu tidak senangi terhadap saya jangan pernah meniggalkan rumah tangga ini dalam keadaan marah atau pulang kerumah orang tuamu, dan jika kamu melanggar prinsip saya ini maka kamu bukanlah istri saya lagi.
Setahun kemudian, istri membawa anak saya pergi dan meninggalkan rumah dalam keadaan marah pulang kerumah orang tuanya di Jakarta. Sedang saya pada malam itu sedang shift malam kerja. Usia anak saya waktu itu 4 bulan. Yang membuat sakit hati saya adalah anak dibawa pergi dalam keadaan masih bayi, saya merasa sangat malu karena istri pulang kerumah orang tuanya dalam keadaan marah dan ternyata setelah istri di Jakarta melakukan hal yg sangat sangat sulit diterima oleh suami yaitu kembali bersama pacarnya yang dulu walaupun pacarnya ini sudah berkeluarga juga.
Pak Ustadz
- Apakah prinsip saya ini sesuatu tidak baik jika dihubungkan dengan ajaran agama ?
- Saat ini anak saya sudah 10 tahun usianya. Saya ingin anak saya dalam bimbingan saya dan menyekolahkan. Tapi susah buat saya mendapatkannya dan saya tidak mau mengambil secara paksa anak saya sekalipun lewat pengadilan. Tolong doakan anak saya agar saya bisa mengambilnya dan diberikan dengan ikhlas oleh ibunya ?
- selama ini biaya sandang pangan buat anak saya kirimi setiap bulannya. Bahkan setiap tahun saya jenguk dan membelanjakan kebutuhan sekolah dan pakaiannya, karena saya kurang percaya lagi kepada ibunya. Semua perhiasan yang saya belikan buat putri saya telah dijual dengan alasan bahwa dia tidak punya duit buat makan padahal dia punya suami yang bekerja sebagai PNS di pemda. Pak Ustadz, salahkah bila saya menghentikan kiriman buat anak saya sekarang dan lebih baik saya simpankan buat kelanjutan sekolahnya nanti pada saat kuliah.
Wassalam
Roem
Jawaban
Waalaikum salam Wr Wb
Semoga Allah SWT merahmati kita semua
1.Prinsip yang sdr anut sah-sah aja, dapat diterima menurut agama. Tetapi persoalannya, prinsip tersebut bisa jadi mempersulit keadaan. Sebaiknya tetap punya prinsip tetapi yang fleksible aja sehingga tidak menyulitkan diri sendiri.
2.Saya doakan agar ada solusi yang terbaik untuk sdr
3.Nafkah kepada anak tetap harus jalan tidak boleh dihentikan. Persoalan selanjutnya ada pada komitmen mantan istri untuk menunaikannya dengan benar. Sdr bisa membicarakan dengan mantan istri, sebenarnya kebutuhan real anak Anda perbulan berapa? dan besaran angka itulah yang harus sdr tunaikan. Jika terjadi perselisihan dalam mengelola nafkah tadi maka musyawarahkanlah dengan baik.
Ustadz Muchsinin Fauzi, LC
Pertanyaan : [email protected]