Pertanyaan :
Pak Ustadz saya mau bertanya mengenai hukum undian di internet. Ada satu situs yang memberi kita semacam kupon undian setiap kita memberi informasi berupa data-data tempat (tempat usaha, atau publik) yang bisa kita dapat secara gratis di internet.
Saya ragu mengenai hukumnya, karena ketika saya mencari mengenai hukum undian, undian diperbolehkan apabila murni merupakan undian hadiah (tanpa kita mengeluarkan biaya, tanpa harus membeli barang tertentu, dll). Nah mengenai tiket ini yang kita dapat setelah kita memberi informasi yang didapat secara gratis, apakah termasuk yang tidak boleh? karena memang agak sulit mencari informasi dan kita harus 'bekerja' lumayan keras untuk mendapat banyak tiket undian.
Tetapi yang jadi pertimbangan juga, selain mendapat tiket undian, sebenarnya kita juga mendapat saham atas informasi yang kita berikan, yang mana nantinya apabila ada perusahaan yang beriklan dan menggunakan informasi tempat yang kita berikan, kita mendapat bagian sesuai banyaknya saham dari suatu informasi itu.
demikian pertanyaan saya.
jazakumullah khairan katsiran.
Alif Tea
Jawaban
Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah SWT merahmati kita semua
1.Saya mencoba menyederhanakan pertanyaan saudara, yakni :
a.Ikut undian dengan memberikan informasi
b.Mendapatkan saham dari setiap informasi yang sdr berikan jika ada pihak lain yang menggunakan informasi tersebut
2.Untuk undiannya,tampaknya, tidak masuk dalam katagori undian yang dilarang karena informasi yang anda berikan bersifat gratis. Tetapi sedikit muskil karena sdr mengatakan informasi tersebut didapat dengan usaha cukup keras. Oleh karena itu, lebih mudahnya menggunakan pendekatan equity (sesuatu yag bernilai uang), apakah informasi sdr dianggap equity (bernilai harta), atau tidak. Jika termasuk maka undian tersebut dilarang karena masuk katagori judi.
3.Mengenai saham dari informasi yang sdr berikan, kelihatannya sah-sah saja. Kecuali jika transaksi dari kasus kedua satu paket dengan transaksi undian. Maka hukumnya mengikuti hukum undiannya. Wallahu a'lam
Ustadz Muchsinin Fauzi, LC
Pertanyaan : [email protected]