Jumat 14 Jan 2011 23:20 WIB

Cara Memperlakukan Jenazah Korban Bencana

Pertanyaan

Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Ustadz, kejadian tsunami di mentawai banyak memakan korban, walaupun mayoritas disana beragama kristen tp tentunya ada saja yg muslim. Atau korban awan panas di merapi, muslim disana lebih banyak daripada non muslimnya... pertanyaan saya bagaimana cara mengurusi jenazah korban bencana yg tidak kita ketahui agama anutannya, apakah dishalatkan atau tidak? syukron 'ala ihtimamikum... wassalam..

 

 

Jawaban

 

Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh

Semoga Allah SWT merahmati kita semua

1.Jika mungkin hendaknya diteliti terlebih dahulu, sehingga dapat dipisahkan mana yang muslim mana yang non muslim, untuk kemudian dapat dilakukan tindakan yang cocok dan sesuai dengan agama setiap mayat.

2.Jika sulit dilakukan penelitian maka hukum mayat-mayat itu diambil berdasarkan mayoritas penduduk itu, jika muslim maka kita wajib memperlakukan mereka sebagai muslim. Jika non muslim maka kita tidak diperkenankan menyolati dan memperlakukan janazah itu dengan cara Islam. Alasanannya kaidah fiqh yang berbunyi : Berhenti dari tindakan haram lebih didahulukan dari pada melakukan tindakan wajib.

Wallau a'lam

Ustadz Muchsinin Fauzi, LC

Pertanyaan : ustadz@rol.republika.co.id

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement