Pertanyaan
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Saya berniat untuk Qurban tahun ini, tetapi menurut guru ngaji saya, tidak boleh berkurban dikarenakan saya sejak lahir belum pernah diaqiqah.Pertanyaan saya adalah bagaimana hukumnya terhadap hal tersebut.
Terimakasih atas jawaban ustadz mohon disertai dengan dalilnya..
Wassalam
Insan Fauzi M
Jawaban
Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah SWT merahmati kita semua
1.Tidak ada dalil (dasar hukum) yang menjelaskan larangan orang yang belum diaqiqahi untuk melakukan ibadah qurban
2.Mungkin yang paling mungkin diajukan sebagai dasar hukum adalah bunyi hadits, yang artinya "Setiap bayi tergadai oleh aqiqahnya …" Tapi ini sama sekali tidak memberikan pemahaman akan larangan orang untuk berkurban garaa-gara belum diaqiqahi.
3.Meskipun demikian, jika akhirnya diberikan perioritas tentu bagi yang belum diaqiqahi lebih baik beraqiqah terlebih dahulu untuk dirinya sebelum ia berqurban.
Wallahu a'lam
Ustadz Muchsinin Fauzi, LC
Pertanyaan : [email protected]