Senin 24 Jan 2011 10:16 WIB

Mendirikan Rumah di Bekas Peternakan Babi

Pertanyaan

Assalamu'alaikum wr. wb.

Pak Ustadz yang terhormat, saya ingin bertanya. Bagaimana hukumnya apabila saya menyewa sebidang tanah yang dulu pernah digunakan untuk kandang babi, untuk saya dirikan rumah tinggal? adakah batas waktu sampai tanah tersebut bisa dianggap seperti tanah biasa dan dapat digunakan dengan bebas?

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Erwien

Jawaban

Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh

Semoga Allah SWT merahmati kita semua

1.Cara mensucikan tanah yang tekena najis adalah dengan membiarkannya sampai zat najisnya hilang

2.Sampai kapan? Sampai zat najisnya hilang dan tanah tersebut kembali normal seperti sedia kala sebelum dijadikan sebagai kandang babi,.

3.Usul saya jika tidak terpaksa, carilah tempat lain. Ingatlah bumi Allah luas.

Ustadz Muchsinin Fauzi, LC

Pertanyaan : [email protected]

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement