Pertanyaan
Pak ustadz,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Saya seorang istri dan sekaligus seorang ibu bagi anak-anak saya.Selama ini saya bekerja keras membantu suami,dan bisa dibilang pendapatan saya lebih besar dari suami. Di awal 2010 saya merasakan perubahan pada suami saya.Menurut cerita yang saya dapat, suami saya memiliki WIL( wanita idaman lain). Sebagai seorang istri yang tidak diberi belanja oleh suami, pasti saya marah sekaligus benci. Tapi demi anak-anak,saya tetap mempertahankan keutuhan rumah tangga. Saat ini suami saya sudah berubah karena mengalami kebangkrutan tetapi saya tetap berusaha membantu dia.
Yang mau saya tanyakan :
1.Kenapa luka yang ditimbulkan karena ulah suami saya ini tidak sembuh-sembuh,bagaimana agar sakit hati ini cepat sembuh.
2.Bagaimana agar saya tetap ikhlas menerima suami saya lagi.
3.Apakah berdosa bila terbersit di hati saya untuk bercerai?
Terima kasih
Yanti
Jawaban
Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah SWT merahmati kita semua
1.Untuk mengobati luka hati :
-Perkuat iman, terutama iman pada qodlo' dan qodar Allah, yakni bahwa hal itu terjadi hakikatnya karena Allah mengijinkan terjadi meskipun secara syariah-Nya tidak boleh, jadi untuk apa terus sakit hati
-Perkecil harapan pada manusia, insyaallah berkurang rasa sakitnya
-Lihatlah suamai dari sudut kebaikannya, jangan sudut negatifnya
-Banyaklah berdzikir dan berdoa. Terutama istighfar
2.Agar bisa ikhlas menerima suami lagi :
-Pertebal iman terutama pada Rububiyah Allah. Segala sesuatu terjadi karena kehendak Allah SWT
-Perkuat visi hidup, Bahwa hidup bukan untuk salaing menyakiti tetapi untuk berbuat sebaik-baiknya, dan di depan Anda ada peluang untuk berbuat sebaik-baiknya yakni dengan menerima suami
-Lupakan kasus yang menyakitkan itu dengan cara mengalihkan ke kasus yang lebih menyenangkan
-Banyak berdoa dan berdzikir terutama la ilaha illallah.
3.Jika ada alasan yang dapat dibenarkan, maka seorang wanita dapat diijinkan untuk mengajukan cerai. Persoalan menjadi lain bahkan bisa dosa kalau tidak ada alasan yang dapat dibenarkan menurut syariah.
Ustadz Muchsinin Fauzi, LC
Pertanyaan : [email protected]