Senin 07 Feb 2011 10:18 WIB

Cara Pembayaran Zakat

Pertanyaan

Assalamu'alaikum wr wb

Pak Ustadz yang saya hormati, pada kesempatan ini saya ingin bertanya  beberapa pertanyaan yang saya masih susah untuk memahaminya, pertanyaannya adalah sbb:

1.Saya masih bingung tata cara pembayaran zakat. Selama ini saya hanya membayar zakat dari jumlah uang gaji yang saya terima,langsung dipotong 2,5 %, sisanya langsung saya pakai untuk keperluan harian dan sebagian kecil untuk sedekah.Kemudian pada akhir tahun saya tidak lagi membayar zakat dari gaji yang diterima dalam 1 tahun yang kemarin, apakah hal tsb sudah benar ?

2. Selain itu saya punya rumah, mobil alakadarnya, motor sederhana dan sebidang tanah 100m2. serta tabungan asuransi pendidikan anak.Apakah ini semua harus dizakati pula  pada tiap akhir tahun karena menurut saya dari masing-masing  barang tersebut belum mencapai nishobya.

Bagaimana pula kalau harus dizakati dan sisa uang harian tidak mencukupi ?

Demikian pertanyaan saya, saya tunggu jawabannya.

Pak Uztadz  terimakasih sebelumnya.

Wassalamu'alaikum wr wb.

lupiyo

 

Jawaban

 

Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh

Semoga Allah SWT merahmati kita semua

1.Untuk pertanyaan 1, tindakan saudara sudah benar

2.Untuk pertanyaan 2, karena belum mencapai nisab maka tidak dibayarkan zakatnya juga sudah benar. Tetapi perlu sdr pastikan jumlah nisabnya, apa benar belum mencapai nisab?.

3.Tambahan informasi jika saudara punya harta selain harta yang dipakai sebagai kebutuhan wajib dan kemudian harta itu ada pada anda selama satu tahun dalam jumlah yang masuk katagori nisab maka wajib dikeluarkan zakatnya. Maka untuk rumah, mobil, dan lain-lain apakah hal ini saudara miliki untuk investasi atau untuk dipergunakan sehari-hari, Jika untuk investasi maka harta ini ditotal, jika sampai nisab dan sudah mencapai satu tahun maka keluarkan zakatnya, 2,5%.

4.Masalah kalau dizakati dan sisa uang harian tidak mencukupi, hal ini perlu dicermati, berapa penghasilan saudara tiap bulan? Jika diatas 2,5 juta perbulan maka harus dizakati meskipun bisa jadi belum mencukupi. Karena jumlah ini dianggap telah melampaui kebutuhan atau telah  melampaui penghasilan minimal keluarga, dan sama dengan jumlah nisab penghasilan petani tiap panen. Masalah kekurangan untuk kebutuhan adalah sesuatu yang relative, karena orang berpenghasilan 50 jt perbulan bisa jadi juga kurang.

Ustadz Muchsinin Fauzi, LC

Pertanyaan : [email protected]

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement