Selasa 08 Feb 2011 15:11 WIB

Kami 5 Bersaudara, Bagaimana Cara Pembagian Warisannya?

Pertanyaan

Assalaamu'alaikum Wr.Wb. Ustadz,

Kami adalah 5 bersaudara dengan 4 pria dan 1 wanita. Ayah kami meninggal pada tahun 2003.Kami berniat menjual rumah yang sekarang ditempati oleh ibu kami. Ibu nanti akan tinggal dengan salah satu dari kami.

Apakah rumah tersebut sudah jatuh waris ? kalau iya bagaimana cara pembagiannya dan apa dasar hukumnya?

Terima kasih

Wassalammualaikum Wr Wb

Usman

Jawaban

Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh

Semoga Allah SWT merahmati kita semua

1.Sejak pemilik harta meninggal dunia, maka berubahlah harta tersebut menjadi peninggalan yang harus diwaris. Jadi sejak ayah saudara meninggal tahun 2003 harta peninggalannya, berupa rumah misalnya, sudah jatuh waris.

2.Cara membaginya

  -1 Anak perempuan

  -4 anak laki-laki

  -Ibu

Harta warisan dibagi menjadi 6 bagian, Ibu mendapatkan 1/6, sisanya diberikan kepada 4 anak laki-laki dan 1 anak perempuan dengan besaran anak laki-laki mendapatkan 2 bagian. Jadi 5/6 dibagi menjadi 9 bagian. Setiap anak laki dapat 2 bagian, dan anak perempuan dapat 1 bagian.

Ustadz Muchsinin Fauzi, LC

Pertanyaan : ustadz@rol.republika.co.id

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement