Pertanyaan
Assalaamu'alaikum Wr.Wb. Ustadz,
Kami adalah 5 bersaudara dengan 4 pria dan 1 wanita. Ayah kami meninggal pada tahun 2003.Kami berniat menjual rumah yang sekarang ditempati oleh ibu kami. Ibu nanti akan tinggal dengan salah satu dari kami.
Apakah rumah tersebut sudah jatuh waris ? kalau iya bagaimana cara pembagiannya dan apa dasar hukumnya?
Terima kasih
Wassalammualaikum Wr Wb
Usman
Jawaban
Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah SWT merahmati kita semua
1.Sejak pemilik harta meninggal dunia, maka berubahlah harta tersebut menjadi peninggalan yang harus diwaris. Jadi sejak ayah saudara meninggal tahun 2003 harta peninggalannya, berupa rumah misalnya, sudah jatuh waris.
2.Cara membaginya
-1 Anak perempuan
-4 anak laki-laki
-Ibu
Harta warisan dibagi menjadi 6 bagian, Ibu mendapatkan 1/6, sisanya diberikan kepada 4 anak laki-laki dan 1 anak perempuan dengan besaran anak laki-laki mendapatkan 2 bagian. Jadi 5/6 dibagi menjadi 9 bagian. Setiap anak laki dapat 2 bagian, dan anak perempuan dapat 1 bagian.
Ustadz Muchsinin Fauzi, LC
Pertanyaan : [email protected]