Sabtu 12 Mar 2011 12:00 WIB

Halalkah Usaha Money Changer?

Pertanyaan :

Assalamualaikum ustad. Saya berencana memulai usaha penukaran antar mata uang ( money changer ). Bagaimana hukum menjalankan usaha tersebut? Tentunya suatu usaha dijalankan untuk mendapat faedah/keuntungan dengan cara mengambil dengan nilai tukar lebih rendah dan melepas kembali dengan nilai tukar lebih tinggi.

Mohon penjelasan juga tentang akad sorf, yang dipakai bank syariah.

Wassalamualaikum

Rahmat - Batam

Jawaban

Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh

Semoga Allah merahmati kita semua

Yang harus diperhatikan dalam usahan penukaran mata uang adalah.

-Pertukaran harus dijalankan secara tunai

-Pertukaran uang untuk mata uang yang berbeda boleh mengambil keuntungan sedangkan untuk mata uang yang sama maka sama sekali tidak boleh mengambil keuntungan contoh rupiah ditukar dengan rupiah maka dalam hal ini tidak boleh mengambil keuntungan.

Jika 2 syarat ini tidak terpenuhi maka bisa jadi jatuh ke riba.

Akad shorf di bank syariah itu sama dengan pertukaran uang

Ustadz Muchsinin Fauzi, LC

Pertanyaan : [email protected]

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement