Selasa 15 Oct 2019 15:28 WIB

Upah Riil Buruh Tani dan Bangunan Naik Tipis

BPS mencatat, kenaikan upah nominal harian buruh tani mencapai 0,13 persen.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Buruh tani menutup tanah yang akan ditanami terong dengan plastik mulsa di area persawahan Desa Paron, Kediri, Jawa Timur, Rabu (17/7/2019).
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Buruh tani menutup tanah yang akan ditanami terong dengan plastik mulsa di area persawahan Desa Paron, Kediri, Jawa Timur, Rabu (17/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upah nominal buruh tani dan buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada September mengalami kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya. Kondisi serupa juga terjadi pada upah riil, meskipun tidak naik secara signifikan. 

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan, kenaikan upah nominal buruh tani dan riil patut dinilai positif. Tren tersebut menggambarkan bahwa daya beli masyarakat menengah ke bawah membaik. 

Baca Juga

“Ini seiring dengan deflasi September yang mencapai 0,27 persen,” ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (15/10).

Sebagai informasi, upah nominal buruh atau pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan, upah riil buruh menggambarkan daya beli dari pendapatan yang diterima oleh pekerja.

BPS mencatat, kenaikan upah nominal harian buruh tani mencapai 0,13 persen, yaitu dari Rp 54.354 per hari (Agustus) menjadi Rp 54.424 per hari (September). 

Sementara itu, upah riil buruh tani juga naik 0,87 persen, yakni Rp 37.904 per hari menjadi Rp 38.233 per hari. Meski tumbuh, upah riil pada September 2019 hanya naik tipis dibandingkan September 2018, yaitu Rp 38.205 per hari. Artinya, hanya ada pertumbuhan 0,07 persen selama satu tahun. 

Di sisi lain, upah nominal harian buruh bangunan naik lebih tipis, 0,01 persen, yakni Rp 89.063 per hari (Agustus) menjadi Rp 89.072 per hari (September). 

Apabila dilihat dari daya beli, kenaikan upah riil buruh bangunan mencapai 0,28 persen, dari Rp 64.190 per hari menjadi Rp 64.372 per hari pada September. Meski tumbuh dibandingkan Agustus, nilai tersebut justru mengalami penurunan dibandingkan September 2018, yakni Rp 64.744 per hari. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement