Senin 08 Aug 2022 22:56 WIB

KPK: OJK Berperan Penting Jaga Industri Jasa Keuangan Bebas Korupsi

KPK sebut OJK berperan menjaga ekosistem jasa keuangan sehat dan aman

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah). Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai peran penting dalam menjaga industri jasa keuangan berlangsung sehat dan bebas korupsi.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah). Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai peran penting dalam menjaga industri jasa keuangan berlangsung sehat dan bebas korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai peran penting dalam menjaga industri jasa keuangan berlangsung sehat dan bebas korupsi.

"OJK dan KPK memiliki satu nafas tujuan yang sama. OJK berperan mewujudkan ekosistem jasa keuangan yang sehat dan aman, KPK berperan memberantas korupsi. Masing-masing punya tujuan yang sama untuk memajukan Indonesia," kata Firli dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPK dalam sambutan saat menerima audiensi OJK dalam rangka membahas dan memperkuat kerja sama pemberantasan korupsi di industri jasa keuangan di Gedung KPK. Firli menjelaskan apabila industri jasa keuangan berlangsung sehat maka pertumbuhan ekonomi dapat meningkat karena pendapatan dan belanja masyarakat di perbankan juga mengalami peningkatan.

"OJK punya peran penting. Pertumbuhan ekonomi tidak akan terjadi jika sistem ekonominya tidak sehat," ujar dia.

Oleh karena itu, ia mengharapkan OJK terus menjaga dan memelihara sistem keuangan negara agar tumbuh sehat."Jangan pernah ragu untuk berkomunikasi dan bekerja sama dengan KPK untuk kepentingan pencegahan dan penegakan hukum korupsi," tuturnya.

Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menekankan pentingnya upaya pencegahan korupsi di jasa keuangan lantaran sektor tersebut rentan menjadi sarana melakukan tindak pidana korupsi."Jasa keuangan itu rentan sebagai alat untuk melakukan korupsi, suap melalui jasa keuangan, baik perbankan, asuransi dan lain-lain," kata Ghufron.

Jasa keuangan, kata dia, juga rentan digunakan sebagai tempat menyimpan hasil kejahatan korupsi sehingga perlu kehati-hatian dalam menjalankan operasional usaha perbankan agar jasanya tidak dimanfaatkan oleh pelaku korupsi. Kerentanan memanfaatkan jasa keuangan sebagai sarana korupsi tersebut juga ditambah dengan perkembangan digitalisasi perbankan. 

Sebagai contoh, ia menjelaskan praktik transfer dana secara digital tanpa menyebut nama pengirim."Jangan sampai jasa perbankan tersebut digunakan oleh pihak yang tidak beritikad baik untuk melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ghufron.

Pada kesempatan sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyambut baik rekomendasi KPK untuk mencegah dan memberantas korupsi di industri jasa keuangan. OJK akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan sebagai langkah konkret mewujudkan tata kelola jasa keuangan yang bebas dari korupsi.

"Koordinasi dan kerja sama ini untuk meningkatkan langkah dan juga perbaikan baik di dalam internal OJK maupun keseluruhan ekosistem dan industri sektor jasa keuangan sehingga semakin berintegritas, 'good governance', dan bebas dari korupsi," kata Mahendra.

Sedangkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae juga menyebut integritas merupakan titik sentral dalam industri jasa keuangan."Kalau melihat berbagai contoh negara lainnya, jika integritasnya kuat maka pertumbuhan ekonominya lebih cepat dan 'sustain'. Kemudian melihat berbagai risiko sistem keuangan, ancaman terbesar adalah dari tindak pidana ekonomi, termasuk korupsi," ucap Dian.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement