Senin 15 Aug 2022 11:52 WIB

Kemenhub Perpanjang Masa Penyesuaian Kenaikan Tarif Ojol

Kemenhub perpanjang penyesuaian aplikator ojol dari 10 jadi 25 hari

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengemudi ojek online menurunkan penumpang di Kawasan Halte MRT Budaran HI, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru dalam tarif ojek online (ojol) yang diklasifikasi melalui sistem zonasi. Rencananya, pemberlakuan tarif baru ini dilakukan mulai 14 Agustus 2022. Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Pengemudi ojek online menurunkan penumpang di Kawasan Halte MRT Budaran HI, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru dalam tarif ojek online (ojol) yang diklasifikasi melalui sistem zonasi. Rencananya, pemberlakuan tarif baru ini dilakukan mulai 14 Agustus 2022. Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah waktu pelaksanaan kenaikan tarif ojek online (ojol). Kemenhub menetapkan penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender setelah sebelumnya ditentukan 10 hari sejak Keputusan Menteri Nomor KP 564 Tahun 2022 diterbitkan sejak 4 Agustus 2022. 

“Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (15/8/2022). 

Baca Juga

Terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, Hendro mengharapkan aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru. Selain itu juga meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang. 

Dalam regulai tarif baru juga dibagi dalam tiga zona. Zona I meliputi Sumatra Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Besaran biaya jasa zona I yaitu biaya jasa batas bawah Rp 1.850 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per kilometer. Sementara biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500.

Sementara besaran biaya jasa zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per kilometer dan batas atas sebesar Rp 2.700 per kilometer. Lalu biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13 ribu sampai Rp 13.500. 

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per kilometer dan batas atas sebesar Rp 2.600 perkilometer. Sementaranbiaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 sampai Rp13 ribu. 

Jika dibandingkan aturan sebelumnya, Zona  biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 perkilometer. Lalu biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu. 

Lalu untuk zona II biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2 ribu per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Lalu biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8 ribu sampai Rp 10 ribu. 

Untuk zona II, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per kilometer. Lalu biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement