Kamis 15 Sep 2022 16:45 WIB

OJK: Pendapatan Premi Industri Asuransi Tumbuh 0,38 persen

OJK menilai tumbuhnya premi bukti industri asuransi tetap tumbuh di tengah pandemi

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi perusahaan asuransi yang terdiri dari asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi sebesar Rp 0,63 triliun pada Juli 2022. Adapun realisasi ini tumbuh 0,38 persen dibandingkan Juli 2021 sebesar Rp 166,3 triliun.
Foto: Pixabay
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi perusahaan asuransi yang terdiri dari asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi sebesar Rp 0,63 triliun pada Juli 2022. Adapun realisasi ini tumbuh 0,38 persen dibandingkan Juli 2021 sebesar Rp 166,3 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi perusahaan asuransi yang terdiri dari asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi sebesar Rp 0,63 triliun pada Juli 2022. Adapun realisasi ini tumbuh 0,38 persen dibandingkan Juli 2021 sebesar Rp 166,3 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kenaikan ini mengindikasikan jika industri asuransi nasional mampu bertahan di tengah tekanan yang disebabkan oleh pandemi.

“Artinya masih tumbuh walaupun itu pandemi,” ujarnya dalam keterangan tulis, Kamis (15/9/2022).

Dari sisi industri asuransi jiwa mengalami penurunan premi sebesar Rp 9,30 triliun atau negatif 8,65 persen dibanding periode yang sama 2021. Lini bisnis dengan penurunan premi terbesar, unit link sebesar Rp 7,56 triliun atau menurun 14,54 persen.

“Ini juga ada kaitan dengan permasalahan yang tengah berkembang, masyarakat sudah mulai mengerti dan regulasi yang kita keluarkan SE.05 2022 itu juga berdampak, karena itu kan lebih prudent,” ucapnya.

Menurutnya unit link menjadi kontributor terbesar pendapatan premi dengan besaran Rp 44,47 triliun atau 45,23 persen dari total premi, disusul endowment dengan kontribusi 20,50 persen dan kesehatan 10,45 persen.

“Sementara akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi hingga Juli 2022 naik sebesar Rp 9,93 triliun atau tumbuh 17,11 persen dibanding periode yang sama 2021,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement