Ahad 26 Jul 2020 03:58 WIB

KKP: Inovasi Digital Efisienkan Rantai Pasok

Digitalisasi berimbas pada harga ikan yang lebih terjangkau bagi konsumen.

Red: Friska Yolandha
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan berbagai pelaku usaha mengembangkan inovasi digital dalam rangka mengefisienkan rantai pasok ikan di Tanah Air.
Foto: Antara/Adwit B Pramono
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan berbagai pelaku usaha mengembangkan inovasi digital dalam rangka mengefisienkan rantai pasok ikan di Tanah Air.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan berbagai pelaku usaha mengembangkan inovasi digital dalam rangka mengefisienkan rantai pasok ikan di Tanah Air. Pelaku usaha juga diminta menggandeng lebih banyak generasi muda masuk ke sektor kelautan dan perikanan.

"Inovasi digital dalam bisnis perikanan merupakan salah satu solusi dalam mengefisienkan rantai pasok ikan, yang akan berimbas pada harga ikan yang lebih terjangkau bagi konsumen serta keuntungan yang lebih besar lebih bagi pelaku usaha budi daya," kata Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (25/7).

Baca Juga

Menurut dia, pemanfaatan teknologi dalam industri akuakultur atau budi daya perikanan secara otomatis akan menarik minat lebih banyak anak muda untuk bergelut dalam bidang usaha ini. Selain itu, ujar dia, pada tahun ini pula, KKP telah meluncurkan program tambak udang khusus milenial, yang nantinya akan dibangun klaster khusus untuk melibatkan dan mendidik tenaga muda agar di masa depan dapat terjun langsung ke masyarakat untuk menjamin keberlangsungan program budi daya udang berkelanjutan.

Slamet berharap usaha budi daya yang dilakukan dapat berkelanjutan bukan hanya dari aspek lingkungan, namun juga dapat berkelanjutan pada usahanya.

Untuk memastikan keberlanjutan tersebut, lanjutnya, beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha budi daya. Hal itu seperti daya dukung lingkungan, pembangunan model kawasan, optimalisasi sarana dan prasarana, serta keterlibatan seluruh stakeholder dan masyarakat sekitar untuk peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi.

KKP selama bertahun-tahun sebelumnya telah secara perlahan-lahan mengadaptasikan proses digitalisasi ke dalam pola kerja dan layanan mereka terhadap publik di Tanah Air. Misalnya, KKP membuka loket layanan perizinan usaha perikanan tangkap daring selama 24 jam setiap hari kerja sejak 22 Juni 2020 guna meningkatkan pelayanan seiring bertambahnya permohonan izin usaha.

Salah satu program yang diluncurkan adalah Silat (sistem informasi izin layanan cepat). Hingga 22 Juni 2020 layanan Silat daring satu jam telah menerbitkan 4.080 dokumen perizinan sejak diluncurkan pada 31 Desember 2019.

Angka ini terdiri dari 1.158 surat izin usaha perikanan (SIUP), 2.750 surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan 172 surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).

Capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan tangkap juga mengalami kenaikan sebesar 17,78 persen. Jika dibandingkan periode yang sama, pada 2019 PNBP SDA perikanan tangkap sampai dengan Juni mencapai Rp 253 miliar, sedangkan tahun ini sampai 19 Juni 2020 sebesar Rp 298 miliar.

Tidak hanya di tingkat pusat, daerah juga muncul berbagai inovasi, seperti aplikasi Si Cantik (Sistem Informasi Cermat, Akuntabel, dan Simpatik) yang merupakan program sertifikasi ekspor perikanan dari Sasiun Karantina dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan Kalimantan Tengah.

"Integrasi sistem ini menyingkat waktu dan biaya dari sebelumnya antara 1,5-6 hari sebelum keberangkatan dengan beberapa kali datang ke kantor pelayanan menjadi 55 menit," kata Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)Rina.

Rina memaparkan melalui Si Cantik, pihaknya memberikan akses kemudahan bagi pengguna jasa atau stakeholder untuk mengurus perizinan sertifikasi mulai dari permohonan pemeriksaan karantina (PPK), sistem cara karantina ikan yang baik (CKIB) daring, sistem cara penanganan ikan yang baik (CPIB) dan aplikasi Simfoni (e-billing PNBP) hanya melalui aplikasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement