Ahad 23 Jan 2022 19:08 WIB

Kemendag Pastikan tidak Ada Perubahan Kebijakan Minyak Goreng

Kebijakan minyak goreng satu harga masih terus berjalan.

Rep: Novita Intan/ Red: Indira Rezkisari
Warga membeli minyak goreng saat digelarnya pasar minyak goreng murah di Kantor Kelurahan Jemur Wonosari, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/1/2022). Minyak goreng murah yang dijual dengan harga Rp14.000 per liter itu bisa dibeli warga setempat dengan menunjukkan KTP serta kupon khusus sehingga mampu meringankan beban ekonomi masyarakat
Foto: Antara/Didik Suhartono
Warga membeli minyak goreng saat digelarnya pasar minyak goreng murah di Kantor Kelurahan Jemur Wonosari, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/1/2022). Minyak goreng murah yang dijual dengan harga Rp14.000 per liter itu bisa dibeli warga setempat dengan menunjukkan KTP serta kupon khusus sehingga mampu meringankan beban ekonomi masyarakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan tidak ada perubahan produksi minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp 14 ribu per liter pada pekan depan. “Belum ada perubahan kebijakan,” ujar Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Isy Karim ketika dihubungi Republika, Ahad (23/1/2022).

Menurutnya saat ini distribusi minyak goreng kemasan sederhana sedang dibahas bersama BUMN pangan. “Sedang dilakukan pembahasan bersama BUMN Pangan,” ucapnya.

Baca Juga

Sebelumnya Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, penyaluran minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp 14 ribu per liter selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilakukan melalui ritel modern. “Kami memastikan stok minyak goreng tersedia dengan harga terjangkau sehingga masyarakat dapat memperoleh minyak goreng semua pasar, ritel modern, maupun di pasar tradisional,” kata Lutfi, Selasa.

Lutfi menjelaskan, penyediaan minyak goreng kemasan sederhana merupakan respons pemerintah terhadap kenaikan harga minyak goreng. Demi memastikan keberlanjutan ketersediaan minyak goreng kemasan seharga Rp 14 ribu per liter, pemerintah akan menggunakan instrumen subsidi yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement