Kamis 19 May 2022 06:19 WIB

Aturan Perjalanan Dilonggarkan, Ini Ketentuan bagi Penumpang KRL

Penumpang KRL wajib menunjukan aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin

Rep: rahayu subekti/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah penumpang turun dari KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Jumat (13/5/2022). Kementerian Perhubungan berencana menaikan tarif KRL Commuter Line menjadi Rp 5.000 untuk perjalanan 25 kilometer dari sebelumnya sebesar Rp 3.000. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah penumpang turun dari KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Jumat (13/5/2022). Kementerian Perhubungan berencana menaikan tarif KRL Commuter Line menjadi Rp 5.000 untuk perjalanan 25 kilometer dari sebelumnya sebesar Rp 3.000. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah sudah memperbolehkan masyarakat melepas masker di area terbuka. Meskipun begitu, saat menggunakan kereta rel listrik (KRL) tetap diwajibkan menggunakan masker. 

“Seluruh pengguna wajib memakai masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna sesuai dengan aturan,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (18/5/2022). 

Baca Juga

Anne menambahkan, penumpang KRL juga wajib menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara manual kepada petugas. Dia mengimbau masyarakat tetap jaga jarak saat duduk di kursi KRL maupun saat berdiri di dalam perjalanan KRL serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta. 

“KAI Commuter juga memberlakukan aturan-aturan tambahan lainnya dalam menggunakan KRL yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam perjalanan,” jelas Anne. 

Anne menuturkan, pengguna KRL yang membawa anak-anak khususnya balita,diimbau untuk menghindari kepadatan saat menggunakan KRL. Dia memastikan, petuga juga akan mengatur pergerakan pengguna anak-anak yang akan menggunakan KRL. “Selama tidak terlalu padat petugas akan mengizinkan (anak-anak) untuk naik KRL,” tutur Anne. 

Mengacu Surat Edaran Kemenhub Nomor 57 Tahun 2022, kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 80 persen dari kapasitas atau sebanyak 130-135 pengguna per kereta. Anne mengatakan terjadi peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 60 persen dari kapasitas.

Sedangkan untuk kapasitas pengguna KA lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya diatur jumlah pengguna paling banyak 100 persen sesuai kapasitas. Meskipun terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik, Anne menegaskan seluruh pengguna tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang berlaku.

Saat ini, operasional KRL Jobodetabek tetap beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga 24.00 WIB dengan 1.053 perjalanan per harinya. Sementara itu untuk operasional KRL Yogyakarta – Solo juga tetap beroperasi dengan 24 perjalanan KRL per harinya saat weekend dan hari libur mulai pukul 05.00 WIB – 20.17 WIB dan 20 perjalanan per hari saat weekday mulai pukul 05:00 WIB – 18.30WIB.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement